Komisi X DPR RI – Pemerintah Setujui RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Fraksi Golkar nyatakan ini Bagian dalam Menghadapi Bonus Demografi

Senayan, Jakarta. menaramadinah.com. Suasana malam di Ruang Sidang Komisi X DPR RI Gd Nusantara I, Lantai 1, nampak tidak seperti biasa, Kamis (30/6/2022).

Didahului dengan santap malam bersama, diselingi canda tawa sangat renyah, chemistry yang menyatu dari para wakil rakyat. Suasana nampak begitu cair, friendly penuh keakraban dan persaudaraan. Politik riang gembira di tengah beban berat memikul serta menjalankan amanah rakyat yang harus diperjuangkan.

“Komisi X ini bisa dikatakan miniatur serta kiblat dalam membangun budaya unggul, memajukan peradaban bangsa ke depan, karena bermitra kerja dengan Kemendikbudristek RI. Pendidikan sebagai kawah candradimuka agar output dan outcome SDM Indonesia berkualitas, berkharakter, berakhlak luhur, serta berdaya saing tinggi.” Cetus Hetifah wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Partai Golkar.

Tepat pukul 19.00 Acara Rapat Kerja dimulai dipimpin oleh wakil ketua Komisi X, mantan aktris laga yang pernah kesohor Dede macan Yusuf Efendi, dihadiri mitra dari Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemensos dan Kemenkum HAM RI.

Ketua Panja RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Hetifah Sjaifudian menyampaikan laporannya. Dilanjut dengan pandangan akhir mini Fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan/pembicaraan Tingkat I.

Pandangan akhir Mini Fraksi Partai Golkar (FPG) dibacakan oleh H. Muhamad Nur Purnamasidi A-316 Dapil Jatim IV Jember Lumajang.

Fraksi Partai Golkar DPR RI berpandangan bahwa RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi sangat diperlukan, dan menjadi kebutuhan. Selain untuk menjawab tantangan bonus demografi, juga memberikan dukungan serta pelindungan pemerintah terhadap pengembangan SDM. Tandas Bang Pur.

Kehadirannya menjadi jawaban serta pelaksanaan amanat UUD NRI 1945 khususnya pasal 28 H, ayat (1) setiap orang warga negara Indonesia berhak hidup sejahtera lahir dan bathin.

RUU ini sejalan, satu nafas sebagai turunan implementasi dari amanat pembukaan UUD NRI 1945 yang mewajibkan negara hadir untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. FPG juga mendorong pemerintah setelah RUU ini nantinya di sahkan dalam pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat II untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun peraturan turunan lainnya.

Diakhir penyampaiannya, “FPG DPR RI memberikan apresiasi yang tinggi dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam RUU ini.” Pungkas Bang Pur.

Seluruh Fraksi dan Pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dilanjutkan ke dalam pengambilan keputusan tingkat II Sidang Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi Undang-undang.

Pandangan Pemerintah diwakili oleh Kemendikbudristek RI Nadiem Makarim yang hadir virtual menyatakan setuju terhadap RUU ini untuk diambil keputusan Tingkat II dan segera menindaklanjuti dengan Kementerian/Lembaga serta stakeholder/pemangku kepentingan untuk membuat peraturan turunannya.

“Atas nama pemerintah saya menyampaikan persetujuan untuk disahkannya RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini.” Ujar Nadiem.

Peraturan ini akan membantu generasi muda dalam meningkatkan minat dan potensinya secara optimal dengan dukungan psikolog yang profesional dan bertanggung jawab. Imbuh Nadiem. (Red. Alien)