Oknum Kuwu Anjatan Utara Indramayu Aniaya Anak SD. Berikut Faktanya

 

Indramayu. menaramadinah. com
Belum lama ini sempat viral di Media Sosial maupun di media online tentang adanya oknum Kuwu Desa Anjatan Utara yang bernama Hj. Juhaeni, Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu yang menganiaya anak di SD dengan menampar muka dan memukulinya dengan tas kecil hingga mengakibatkan luka memar di wajahnya . (29/02/2024).

Kejadian itu berawal dari saat anak SD tersebut sedang bermain sepak bola di halaman sekolah, kemudian saat itu tanpa sengaja salah satu anak menendang bola yang mengenai muka seorang oknum Kuwu tersebut hingga akhirnya berujung penganiayaan siswa SDN 1 Anjatan Utara tersebut yang masih duduk di bangku kelas V. Dengan sadisnya oknum kuwu tersebut melakukan tindakan yang sangat arogan dengan menganiayanya.

Hasil penelusuran awak media saat konfirmasi ke pihak Desa Anjatan Utara dan kemudian diterima oleh Sekertaris Desa ( Sekdes ) sebut saja Bowo yang menjawab akan persoalan tersebut.

” Ya betul kejadian itu Ibu Kuwu menganiaya siswa SDN Anjatan Utara tapi dengan tidak sadar ibarat orang seperti Kesurupan atau di luar nalar ” Ucapnya

” Masih kata sekdes selang berapa jam orang tua korban dan kades/ Kuwu di mediasi di sekolah SDN tersebut disaksikan oleh para guru kemudian dilanjutkan ke kantor Desa untuk membuat surat pernyataan bersama antara Ibu Kuwu dan orang tua siswa korban penganiayaan ” Kata Bowo.

Lanjut isi pernyataan tersebut diantaranya kedua belah menyetujui adanya perdamaian dan saling memaafkan atas terjadinya perkara tersebut, Sebagai wujud rasa kemanusiaan serta memberikan santunan pengobatan sebesar Rp 300 ribu rupiah ” Tandas Bowo.

Akan tetapi menurut orang tua korban yang berinisianl Tn atau ortu siswa SDN 1 Anjatan Utara hasil dari kesepakatan itu karena terpaksa sangat tertekan sehingga melaporkan ke Unit PPA Polres Indramayu.

Kejadian penganiyaan anak di bawah umur dan masih mengenyam di bangku Sekolah Dasar kelas V mendapat respon cepat dari Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Indramayu Atim Sawano yang berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar proses pelaporan korban segera ditindak lanjut sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku” Demikian ucap Atim Sawano.

” Pasalnya kekerasan pada anak bawah umur kerap sekali dilakukan oleh orang dewasa bahkan ironisnya pelaku penganiyayaan ini dilakukan oleh seorang figur pimpinan atau orang nomor satu di desa yang seharusnya memberikan contoh suri tauladan pada masyarakat, dengan dalih atau alasan serta spontanitas tidak di benarkan tindak menganiaya,menampar juga memukuli siswa tanpa ada rasa kasihan sama sekali, hal inilah yang menjadi Saya Geram bahwa kades/ Kuwu itu harus di tindak tegas dan saya selaku Ketua Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia kabupaten Indramayu minta pada Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas ) agar secepatnya turun demi mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta tegak lurus demi membantu masyarakat yang tertindas oleh oknum tersebut ” Tuturnya.

Kontributor : Sujaya IWOI Kab. Cirebon