Idealnya Rakyat Indonesia Bebas Pajak

By : Jacob Ereste

Indonesia sudah diketahui oleh babyak orang sebagai negeri yang kaya raya sumber alamnya, termasuk kekayaan hayati, milai dari daratan dan hutan hingga isi perut bumi dan laut menyimpan sumber penghidupan seperti tiada batas. Realitasnya sejak Indobesia merdeka untuk membebaskan rakyat dari himpitan kemiskinan dan kebodohan, nyaris se abad belum mengendus juga kesejahteraan dalam arti luas itu, kecuali hanya untuk segelintir orang saja lantaran berada di lingkaran kekuasaan dengan memanfaatkan untuk memperkaya diri dan keluarganya.

Ironi dramatis ini sudah dinyanyikan dalam beberaia lagu dan telah ditulis berulang oleh para penyair serta selalu berulang diteriakkan oleh para aktivis dan kaum pergerakan di begeri ini nyaris tanpa henti dan lelah hingga menemu ajal hingga digantikan oleh pehuang berikutnya untuk memperbaiki kehidupan rakyat yang lebih layak dan manusiawi.

Indikator sebagai negeri yang kaya raya — melimpah sumber daya alamnya — terbukti dari banyak bangsa asing jauh sebelum Indonesia merdeka sudah berdatangan ke Nusantara ini yang kemudian disepakati bersatu menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat diharap dapat melakukan perubahan kepada kondisi dan situasi yang lebih baik dan lebih membahagiakan dari kondisi dan situasi sevelumnya — ketika suku bangsa nusantara masih terpisah-pisah mengurus tata negaranya masing-masing dalam sistem kerajaan yang lebih bersifat kekeluargaan. Karena itu keadikan dan pemerataan ekonomi relatif masih terjamin bagi rakyat yang diwajibkan membayar pajak kecuali dalam bentuk upeti atas dasar ketebtuan dari pihak yang memberi.

Menurut Sultan Mudhafarsayah dari Kerajaan Ternate, pihak kerajaan selalu menerima semacam upeti dari rakyat berupa hasil penenan dari kebun mereka dalam berbagai macam ragam hasil pertanian yang dikelola oleh rayat. Karena itu pihak istana raja selalu membagikan pemberian rakyat itu kepada rakyat lain yang merasa sangat membutuhkannya untuk dapat hidup lebih layak dan lebih baik, untuk mengatasi kekurangan atau bahkan ancaman dari kemiskinan yang tidak merata terjadi dalam masyarakat.

Itulah logikanya esensi pajak yang dijadikan kewajiban bagi segenap warga bangsa Indonesia harus memenuhi keharusan membayar berbagai bentuk pajak dari pemerintah tersebut. Kerena idealnta, jika sungguh negara hendak melindungi rakyat agar dapat terbebas dari kemuskinan, maka beban pajak kepada rakyat idealnya dikurangi atau bahkan dihapus sama sekali seperti yang bisa dilakukan sejumlah negera lain yang ada di dunia ini.

Realitas dari pungutan pajak yang dilakukan olpemerintah ini seperti yang dimaksud istikah “nyadong”. Tak ada abgin tak ada hujan justru minta persentase dari semua bentuk transaksi yang dilakukan oleh rakyat. Kecuali itu, semua hasil dari kekayaab alam negara Indinesia seperti yang telah ditegaskan dalam.konstitusi negara kita bahwa semua harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebbesar-sebesarnya untuk rakyat adalah omong kosong. Inilah yang dimaksud oleh para cerdik pandai di negeri ini sebagai bentuk pengkhianatan negara terhadap rakyat yang tidak konsisten mematuhi UUD 1945 yang menegaskan bahwa (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kejeluargaan, dan (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lebih tegas lagi (3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Realitasnya, hampi semua perusahaan air minum di Indonesia dikuasai oleh perusahaan swasta seperti perusagaan perkebunan dan perusahaan tambang tambang yang ada di negeri ini. Padahal, jika kekayaan alam bangsa Indonesia itu dapat dijelola dengan baik oleh pemerintah, dapat segera dipastikan rakyat Indonesia pasti makmur. Dan tidak terys dihimpit oleh pajak. Harga bahan pokok dapat disubsidi oleh negara.

Banten, 2 Januari 2026.