
Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH Jurnalis Senior Jawa Timur.
MENTERI SOSIAL Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan kecaman keras atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan pendiri pondok pesantren (ponpes) AS (51) terhadap para santrinya di Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Gus Ipul mendesak aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya, bahkan hingga seumur hidup. Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul usai menghadiri acara di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 12 Pati, Jumat (15/4/2026).
“Yang penting kita mengutuk keras dan meminta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur hidup kalau perlu supaya menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Gus Ipul.
*Kecaman dan Dukungan Penuh Untuk Korban*
Gus Ipul menegaskan tindak kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren harus mendapat kecaman dan perhatian serius dari berbagai pihak. Ia menegaskan komitmen dirinya dan pemerintah untuk berdiri di sisi para korban.
“Ini hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Kami berdiri di sisi korban, kita semua berdiri di sisi korban,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sejalan dengan upaya pemulihan bagi seluruh korban agar dapat menerima perlindungan dan pendampingan. “Kami sepakat melakukan langkah-langkah pemulihan bagi para korban,” tambah Gus Ipul.
*Menolak Gelar “Ustadz” bagi Pelaku*
Gus Ipul menyanggah gelar “ustaz” yang disematkan kepada AS dan menyebutkan bahwa pelaku hanya mengaku sebagai ustadz, namun tindakannya jauh dari nilai-nilai kepemimpinan agama yang sesungguhnya.
“Itu bukan ustadz, ustaz yang asli tidak seperti itu. Itu hanya klaim semu,” ujar Gus Ipul dengan tegas.
*Perlindungan Korban dan Tindak Lanjut Pendidikan Santri*
Gus Ipul mengungkapkan bahwa sebelum menghadiri acara, ia sempat bertemu dengan beberapa korban untuk memberikan pendampingan dan perlindungan. “Korban harus kita lindungi semua, ini menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Selain itu, Gus Ipul juga menyampaikan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah guna memberikan rehabilitasi dan pemberdayaan kepada korban dan keluarganya.
Menteri Sosial juga menyinggung masa depan para santri yang terdampak penutupan pondok pesantren tersebut. Ia memastikan bahwa anak-anak santri akan difasilitasi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan, termasuk kemungkinan pemindahan ke sekolah negeri seperti SRMP 12 Pati.
“Kami akan memikirkan bersama bagaimana pendidikan mereka bisa berlangsung aman dan nyaman, dengan koordinasi penuh bersama Bupati dan Kementerian Agama,” tegasnya.
*Tanggapan Pemerintah Daerah*
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama untuk menangani nasib para santri. Rencana ke depan adalah menyalurkan santri yang terdampak ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pati mulai pekan depan.
“Ini sudah kami koordinasikan dengan Kemenag dan Dinas Pendidikan, agar penanganan berjalan terstruktur,” pungkas Risma.
*Proses Hukum dan Perkembangan Kasus*
Diberitakan sebelumnya, jumlah korban kekerasan seksual yang resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Pati bertambah menjadi dua orang. Salah satunya merupakan mantan santriwati yang mengalami kekerasan pada periode 2013-2014. Korban bersama tim Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) melapor ke Polresta Pati sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan korban masih berlangsung hingga malam hari. Penasehat hukum tim advokasi, Muhammad Burhanudin Gufron, menyampaikan bahwa keterangan masih dikumpulkan dan perkembangan kasus akan diinformasikan lebih lanjut.
Pernyataan tegas Menteri Sosial Saifullah Yusuf menandai sikap pemerintah yang tidak mentolerir tindak kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi institusi pendidikan dan pembinaan karakter. Permintaan hukuman seumur hidup bagi pelaku merupakan sinyal kuat agar pelaku kejahatan seksual dihukum berat sebagai efek jera sekaligus perlindungan bagi anak-anak bangsa.
Langkah perlindungan terhadap korban melalui rehabilitasi dan pemberdayaan menjadi indikasi bahwa pemerintah berkomitmen tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kehidupan korban agar dapat pulih secara psikologis dan sosial.
Koordinasi antarsektor, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, hingga Pemerintah Daerah, memperlihatkan penanganan kasus yang terpadu tanpa mengabaikan aspek pendidikan para santri yang terdampak.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat hukum, tetapi juga untuk masyarakat luas agar lebih waspada dan peduli terhadap perlindungan anak, terutama di institusi pendidikan. Komitmen penegakan hukum dan pemberdayaan korban harus berjalan seiring demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi generasi penerus.
