248 Koperasi Merah Putih Blitar Protes Intervensi Pusat: “Jangan Kami Cuma Jadi Penonton”

BLITAR – Puluhan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Blitar mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (7/5/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keresahan mendalam terkait dugaan intervensi pemerintah pusat yang dinilai mengganggu kedaulatan dan merugikan pengurus di tingkat desa.

Dalam audiensi yang berlangsung diruang Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, para pengurus memprotes sejumlah wacana regulasi baru yang dianggap bertentangan dengan prinsip koperasi dan Undang-Undang yang berlaku.

Ketua Forum Koperasi Merah Putih Blitar, Nevi Destiandri, menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang menjadi masalah besar bagi anggotanya. Pertama adalah rencana penunjukan manajer koperasi yang akan ditetapkan langsung oleh pihak pusat atau lembaga terkait (Agrinas).

Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Koperasi. Secara aturan, penunjukan manajer adalah kewenangan mutlak pengurus setelah melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT), bukan ditunjuk dari atas tanpa melibatkan anggota.

“Lalu kewenangan kami sebagai pengurus di mana?” tegas Nevi.

Masalah kedua adalah wacana pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 3 persen yang akan dialirkan ke Agrinas, serta pengaturan distribusi keuntungan yang ditentukan secara sentralistik.

Nevi menegaskan, koperasi berdiri di desa, dikelola warga desa, dan beroperasi menggunakan aset serta sumber daya lokal. Oleh karena itu, pengelolaan dan keuntungannya harus menjadi hak dan wewenang pengurus serta anggota setempat.

“Koperasi ini ada di desa. Kita yang punya lahan, kita yang punya tempat, dan konsumennya adalah masyarakat kita sendiri. Jangan sampai pengurus lokal justru hanya jadi penonton sementara kendali penuh dipegang pihak luar,” cetusnya.

Di Blitar saja, jumlah KDMP yang terdampak kebijakan ini mencapai 248 unit. Forum juga mengklaim bahwa kegelisahan serupa juga dirasakan oleh pengurus koperasi di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

Melihat situasi ini, pihak pengurus menuntut adanya perbaikan regulasi agar tetap sesuai dengan prinsip koperasi yang mandiri, demokratis, dan berdaulat. Mereka meminta DPRD Blitar dan instansi terksit menjadi jembatan untuk menyalurkan aspirasi ini hingga ke tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Nevi menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perubahan atau perbaikan kebijakan, pihaknya siap mengerahkan seluruh massa anggota untuk melakukan aksi demonstrasi.

“Kalau tetap tidak ada perubahan maka kami akan mengerahkan semua anggota untuk demo,” tandasnya dengan tegas.

Merespons aspirasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, memberikan tanggapan positif. Ia memastikan bahwa seluruh masukan dan keluhan dari para pengurus koperasi akan ditampung dalam notulensi rapat dan akan segera diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Iya nanti akan kita salurkan notulen ini ke Provinsi agar diteruskan ke pusat,” ujar Sri.

Ia juga mengapresiasi langkah para pengurus yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

“Intinya kami akan fasilitasi agar masukan ini bisa didengar oleh pusat,” tegasnya, memastikan bahwa aspirasi masyarakat Blitar akan diperjuangkan agar kebijakan yang diambil nantinya tidak merugikan pelaku usaha koperasi di daerah.*Imam Kusnin Ahmad*