Resmi Izin Ndolo Kusumo Dicabut, Keadilan di Tegakkan, Sistem Perlindungan Korban Diperkuat..

 

Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH.Jurnalis Senior Jawa Timur.

KASUS MENGERIKAN dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi di Lemba Pendidikan Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memicu respons tegas dari lembaga negara.

Setelah Kementerian Agama mencabut izin operasional dan memindahkan seluruh santri, Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut bersuara keras menuntut pelaku ditindak seberat-beratnya dan sistem perlindungan anak diperbaiki total.

Kasus yang melibatkan oknum pengelola berinisial A ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang. Modus operandinya sangat kejam, memanfaatkan relasi kuasa dan otoritas sebagai pengasuh untuk menekan korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu.

*Respons Tegas Puan Maharani: Ini Bukan Cuma Soal Pelaku, Tapi Soal Sistem*

Menanggapi kasus ini, Puan Maharani menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak bangsa. Pelaku tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum maksimal.

“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” ujar Mbak Puan, Senin (4/5/2026).

Di Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kekuasaan itu disalahgunakan secara sadis. Pelaku meminta ketaatan mutlak, bahkan melakukan pemaksaan dengan ancaman dikeluarkan dari pesantren. Korban yang berada dalam posisi lemah sulit melawan atau melapor.

Hal ini menurut Puan membuktikan bahwa persoalannya tidak hanya pada individu pelaku, tetapi juga pada celah sistem yang belum efektif melindungi warga yang rentan.

“Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan perlindungan efektif,” tegas Mbak Puan..

*Ancaman Hukuman Maksimal Berdasarkan UU TPKS*

Puan mengingatkan bahwa dalam kasus ini berlaku Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam aturan ini, pelaku yang memiliki posisi pengaruh, relasi kuasa, atau tokoh agama/pendidikan, pidananya bisa ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.

Artinya, sang terduga pelaku menghadapi ancaman penjara yang sangat berat karena statusnya sebagai pengasuh yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi predator.

“Selain penanganan hukum yang berkeadilan, kami mendorong aparat memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” imbuhnya.

Negara wajib hadir memberikan pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga jaminan kerahasiaan identitas korban. Tidak boleh ada hambatan struktural bagi korban untuk mendapatkan keadilan.

*Kesaksian Mengerikan: Budak dan Doktrin Sesat*

Kekejaman kasus ini semakin terlihat jelas lewat pengakuan mantan pengikut bernama S. Ia mengaku diperlakukan seperti budak selama 11 tahun (2008-2018). Tenaganya dieksploitasi untuk membangun fasilitas tanpa upah, hartanya dikuras habis hingga tanah dan rumah ludes digadaikan, bahkan ia disuruh berbohong kepada orang tuanya agar uang kiriman terus mengalir.

“Sebelas tahun saya jadi budak. Pondok ini dibangun dari uang budak-budak si iblis A,” ungkapnya pilu.

Yang paling mengerikan adalah doktrin sesat yang digunakan untuk menghalalkan segala perbuatan. Pelaku mengaku sebagai keturunan Nabi dan mengajarkan bahwa “dunia seisinya halal bagi kami”.

Ia juga mempertontonkan hal-hal yang dianggap
Khariqul ‘Adah (خَارِقُ الْعَادَةِ), segala sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal atau kebiasaan umum (Kesaktian). Seperti menebak waktu kematian dan jenis kelamin bayi semata-mata untuk membutakan akal sehat pengikutnya.Sehingga mereka patuh buta meski diperlakukan sewenang-wenang, termasuk pelecehan terhadap murid dan istri para pengikut.

*Langkah Tegas Kemenag: Tutup Lembaga, Selamatkan Masa Depan*

Merespons situasi yang sudah sangat membahayakan ini, Kementerian Agama mengambil langkah tegas dan sangat tepat. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, memastikan total 252 santri yang terdampak sudah diamankan.

Mereka sudah dipulangkan pada 2-3 Mei lalu dan kini difasilitasi pindah ke enam lembaga pendidikan terpercaya di Pati, seperti MI Khoiriyatul Ulum, SMP Al-Akrom, dan MA Assalafiyah, agar pendidikan mereka tidak terhenti.

Paling krusial, Kemenag resmi mencabut tanda daftar (Ijop) lembaga pendidikan agama Ndolo Kusumo. Keputusan ini membubarkan secara hukum keberadaan lembaga tersebut, sehingga tidak ada lagi ruang bagi nama itu untuk beroperasi dan menipu masyarakat lagi.

*PBNU: Ini Pengkhianatan Terhadap Amanah*

Sikap keras juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua Umum Ning Alissa Wahid. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di Ndolo Kusumo adalah pengkhianatan terbesar terhadap nilai-nilai agama dan pendidikan.

“Kekerasan seksual yang melibatkan kiai atau pengasuh pesantren merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng institusi pendidikan agama,” tegas Ning Alissa.

PBNU melalui Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) mendesak proses hukum berjalan transparan dan berpihak penuh pada korban (pro victim). Tidak ada dalil yang bisa membenarkan perbudakan dan pemerkosaan.

*Akhir dari Budaya Diam dan Kekuasaan Semena-mena*

Kasus Ndolo Kusumo harus menjadi titik balik sejarah. Pencabutan izin operasional oleh Kemenag adalah bukti bahwa negara tidak main-main. Lembaga yang gagal menjaga amanah dan mencederai anak didik tidak berhak eksis.

Dukungan penuh dari DPR RI dan PBNU menunjukkan bahwa kejahatan yang memakai jubah agama tidak akan ditoleransi. UU TPKS siap menjerat dengan hukuman berat, dan perlindungan negara harus menyelimuti setiap korban.*Wallahu A’lam Bisshawab*