Ada Honorer Istighfar : dari Polemik Baju KORPRI hingga Penghapusan Honorer 2025

 

Sebuah Esai oleh : Sujaya, S. Pd. Gr.

Sejak diberlakukannya UU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Presiden Jokowi pada tanggal 31/10/2023 yang mensyaratkan bahwa terhitung Oktober 2023 tidak ada lagi pegawai Honorer di instansi pemerintah. Maka ada oknum honorer yang resah dan istighfar.

Padahal Kemenpan RB bermaksud positif karena segera menindak lanjutnya dengan berjanji bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan menimpa 2,3 juta honorer dan Kemenpan RB tengah menyiapkan solusi agar para honorer bisa beralih menjadi P3K hingga Desember 2024.

Selanjutnya Pemerintah melalui Kementerian Dikbud, DPR RI, Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi melakukan percepatan untuk melakukan pengangkatan honorer dari yang memenuhi syarat K1 hingga K3 secara bertahap menjadi P3K pada Pemerintah Daerah masing-masing sesuai kemampuan Daerahnya.

Menurut sumber TV Parlemen, setelah Undang-Undang ASN betul-betul dijalankan dengan 2 turunan PP Manajemen PNS dan Manajemen PPPK, maka per 1 Januari 2025 Negara sudah tidak istilah di luar ASN. Artinya tidak ada lagi yang namanya honorer di instansi pemerintah. Bahkan sejak itu sudah ada edaran moratorium agar di setiap instansi pemerintah tidak boleh lagi menerima honorer.
Artinya tidak ada lagi honorer mulai tahun 2025, yang ada hanya PNS dan PPPK.

Karena merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, memang seluruh honorer akan dituntaskan menjadi PPPK tahun 2024 ini.
Artinya, seluruh honorer akan dihapus oleh pemerintah dengan cara mengangkat semuanya menjadi PPPK. Honorer yang dimaksud adalah honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan sudah masuk dalam database BKN.

Hal tersebut yang membuat honorer yang tak masuk database dan tak memenuhi syarat kembali ada yang istighfar lagi.

Namun di lapangan yang terjadi apakah kemudian honorer boleh mengenakan juga baju batik KORPRI ?

Adanya surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. untuk ASN dan P3K. Artinya dalam surat edaran ini tidak mengatur soal untuk honorer karena memang tidak pada kapasitasnya.

Maka dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa menindak lanjuti pasal 6 dan pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian seragam batik Korp Pegawai Republik Indonesia serta Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2022 tentang seragam batik KORPRI dengan hormat disampaikan sebagai berikut :
1.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah korps profesi ASN Republik Indonesia.
2.Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak spesifikasi teknis, warna, kain/bahan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari surat edaran ini.
Dengan edaran resmi dan jelas ini berarti honorer apakah berarti ada yang lalu istigfar berkali-kali lagi? Tentu mestinya tidak.