Pengurusan Legalitas Kepemilikan Aset ,Baik Adanya.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Kepemilikkan aset berupa tanah seyogyanya sudah dalam bentuk serifikat kepemilikkan yang beratas namakan diri sendiri.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku badan pembina ikatan motor Indonesia, Kota Blitar di petang hari ini usai menjalankan sholat mahrib berjama,ah.

Sering di dapati para melaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan pinjaman guna dalam rangka pengembangan usaha,dan terbentur kepemilikkan jaminannya belum berserifikat atas namanya sendiri,jlentreh wakil ketua himpunan pengusaha pribumi Indonesia, Jawa Timur lebih lanjut.

Rasa gemes bercampur ikut wasa was manakala mendapat para anggota asosiasinya yang kepemilikkan aset berupa tanah yang statusnya masih pipil,petok , jual beli dan belum di tingkatkan menjadi sertifikat hak milik.Kondisi yang seperti itu bisa menjadi rawan dan juga tidak bisa di gunakan untuk agunan di lembaga keuangan.

Berkaitan dengan temuan yang sering di dapati seperti ini,di harapkan untuk segera di tingkatkan menjadi seetifikat,segingga selain aman juga bisa di manfaatkan untuk agunan di saat di butuhkan ,pungkas komisaris peseroan terbatas sido rojo nusantara.Bagaimana tanggapan anda.?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *