
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Jawa Barat – Kasus pemotongan rambut siswi secara paksa di SMKN 2 Garut merupakan peristiwa yang tidak dapat dipandang ringan apalagi dinormalisasi atas nama kedisiplinan sekolah. Tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan otoritas pendidikan yang secara moral, hukum, dan nilai keagamaan mencerminkan kegagalan memahami batas kewenangan guru dalam negara hukum modern dan masyarakat beradab.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN menyoroti secara khusus pada pelanggaran hukum antar praktek pendidikan dan arogansi kekuasaan dalam membentuk peradaban karakter anak didik.
> “Pada kasus pemotongan rambut siswi secara paksa yang terjadi di SMKN 2 Garut, telah terjadi pelanggaran hukum yang berat dan mencederai martabat perempuan”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH menjelaskan bahwa Pendidikan bukan ruang kekuasaan absolut. Guru bukan pemilik tubuh dan martabat peserta didik. Ketika seorang pendidik memotong rambut siswi tanpa persetujuan, tanpa dialog, tanpa mekanisme pembinaan, bahkan tanpa komunikasi dengan orang tua, maka tindakan itu telah bergeser dari fungsi edukatif menjadi tindakan koersif dan represif.
Dalam perspektif hukum nasional, ASH menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang secara tegas mewajibkan satuan pendidikan melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis. Kekerasan tidak hanya dimaknai sebagai pemukulan. Dalam doktrin hukum modern dan kajian psikologi pendidikan, tindakan mempermalukan, memaksa, serta menyerang identitas personal anak juga merupakan bentuk kekerasan.
> “Apalagi tindakan dilakukan terhadap siswi perempuan di ruang relasi kuasa yang timpang. Murid berada dalam posisi subordinatif di hadapan guru. Dalam kondisi demikian, “kepatuhan” anak sering kali bukan lahir dari kesadaran, tetapi dari tekanan psikologis dan rasa takut. Oleh sebab itu, dalih bahwa siswa “diam” atau “tidak melawan” tidak dapat dijadikan legitimasi moral maupun hukum”, tambahnya.
Lebih jauh, kasus ini juga mengandung dimensi pelanggaran terhadap kehormatan perempuan. Rambut perempuan bukan sekadar unsur kosmetik. Dalam perspektif sosial, budaya, dan agama, rambut adalah bagian dari identitas, kehormatan, dan integritas diri seorang perempuan.
Dalam kajian hukum Islam, mayoritas ulama memandang rambut perempuan sebagai bagian dari aurat yang wajib dijaga kehormatannya. Karena itu, tindakan memotong rambut perempuan secara paksa tanpa kerelaan merupakan tindakan yang sangat problematik secara syar’i dan etis.
> “Islam tidak pernah mengajarkan pendidikan melalui penghinaan fisik maupun simbolik. Rasulullah SAW mendidik dengan hikmah, keteladanan, dan kasih sayang, bukan dengan mempermalukan manusia di depan umum. Bahkan Islam sangat keras terhadap segala bentuk tindakan zalim yang merendahkan martabat manusia”, tuturnya.
Prinsip fundamental penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak ada institusi, termasuk sekolah, yang berhak merendahkan kehormatan seseorang atas nama tata tertib.
Ironisnya, ASH menduga, praktik semacam ini justru menunjukkan masih bercokolnya budaya feodal dalam pendidikan Indonesia: murid diposisikan sebagai objek kekuasaan, sementara guru dianggap memiliki legitimasi penuh untuk menghukum tubuh dan identitas peserta didik. Pola semacam ini adalah warisan pendidikan otoriter yang seharusnya sudah ditinggalkan dalam sistem pendidikan demokratis dan berperspektif hak anak.
Karena itu, kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf administratif atau mediasi simbolik. Harus ada evaluasi serius terhadap kultur kekerasan dalam dunia pendidikan, penegakan kode etik profesi guru, serta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap hak anak dan kekerasan psikis.
> “Jika tindakan represif seperti ini terus dibiarkan, maka sekolah akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai tempat pembentukan karakter dan peradaban. Sebab pendidikan yang mencederai martabat manusia pada hakikatnya bukan pendidikan, melainkan praktik dominasi yang bertentangan dengan hukum, akal sehat, dan nilai-nilai agama itu sendiri”, pungkasnya.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
