Polres Banyuwangi Gagalkan Penguriman Arak Bali ke Jember

 

Banyuwangi –menara madinah.com- Polres Banyuwangi gagalkan pengiriman 402 botol berisi arak Bali senilai Rp. 17 juta saat melakukan razia kendaraan di Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, ratusan botol miras yang ditaruh di dalam truk boks nopol P 8058 UQ itu dikirim dari Bali menuju Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun, berhasil digagalkan petugas saat melakukan razia kendaraan pada Selasa, 30 Juli 2019.

“Beberapa hari yang lalu, anggota kami melakukan razia kendaran di Pelabuhan ASDP Ketapang. Dan saat itu ditemukan truk boks yang mengangkut 402 botol mineral ukuran 1,5 liter berisikan miras jenis arak,” ungkap Taufik.

Dari pengakuan sopir dan kernet, kata Kapolres, mereka mendapat miras tersebut dari seorang laki-laki di Terminal Klungkung, Bali pada 29 Juli lalu. Arak Bali itu hendak dikirim ke seseorang pembeli di Terminal Kalisat, Jember.

“Selanjutnya, sopir dan kernetnya ini kita amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pengakuan keduanya, mereka dijanjikan upah Rp. 1 juta jika sudah sampai di Jember,” bebernya.

Keduanya dijerat Pasal 91 ayat (1) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 140 dan atau Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 204 ayat (1) KUHP JO Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

“Sementara pembeli yang diketahui berinisial SIS asal Jember ini, kita masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuh Kapolres.

Husnu Mufid

Jurnalis Citizen MM.com