RDPU Komisi X DPR RI: Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukan Lembaga Nirlaba.

Senayan, Jakarta. Menaramadinah.com-Perguruan Tinggi merupakan lembaga Nirlaba dan tidak patut diperlakukan layaknya Badan Usaha Perseroan Terbatas.

“Hendaknya Pemerintah (Kemendikbudristek RI) tidak memperlakukan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai obyek pajak. Pemerintah memiliki tanggung jawab bersama pemangku kepentingan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan sesuai dengan kesepakatan para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam konstitusi UUD 1945.” Ungkap Marzuki Alie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Senin (30/5).

Lebih lanjut, Mantan Ketua DPR RI yang juga ketua Dewan Pembina Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (APTISI) ini mendesak agar dilakukan peninjauan kembali kebijakan pungutan pajak kepada lembaga pendidikan (satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat/swasta) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah agar menghentikan praktek pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Perguruan Tinggi Swasta. Tandasnya.

Ketua Komisi X Syaiful Huda sebagai pimpinan rapat merespon positif dan mengapresiasi apa yang menjadi aspirasi tersebut. Dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI Komisi X dengan langkah konkrit akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kebijakan Perguruan Tinggi Swasta.

H. Muhamad Nur Purnamasidi dari Fraksi Golkar dalam tanggapannya menyoroti disparitas/kesenjangan pendidikan tinggi di Wilayah Indonesia Timur khususnya Papua dan Papua Barat. Menurutnya, diperlukan kebijakan afirmasi baik berkenaan dengan Pengangkatan Dosen melalui proses pengangkatan menjadi ASN, utamanya formasi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Putra Daerah. Dengan status dipekerjakan (DPK) mengajar di Perguruan Tinggi Swasta di Papua dan Papua Barat. Karena peningkatan kualitas SDM/Dosen menjadi suatu keniscayaan demi dan untuk output pendidikan jangka panjang yang lebih bermutu. Pungkasnya.

Dalam RDPU tersebut juga mengemuka agar Kemendikbudristek RI memberikan perhatian khusus (Lex specialy) pendirian Fakultas Kedokteran di Universitas Balikpapan seperti halnya Prodi Baru untuk Provinsi baru, dan Perguruan Tinggi lain di Indonesia.

Terkait uji kompetensi agar dikembalikan kepada Perguruan Tinggi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Memperpanjang Akreditasi bagi prodi di PTS dengan mempertimbangkan masa Pandemi Covid 19.(Red./Alien)