Transparansi Dalam Membuat Wadah Usaha Bersama.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Mengawali Kegiatan Usaha Bersama Harus dilandasi dengan kejujuran. Hal ini disampaikan oleh penulis yang juga selaku wakil ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, Jawa Timur, Seusai mengimami Sholat Asar berjamaah di salah satu mushala kantor Usahanya.

Sebuah kegiatan yang sempat disampaikan terkait porsi kepemilikan saham yang dititipkan disalah satu pengurus usaha dengan alibi karena masih ada permasalahan pibadi membuatnya tertawa dan penuh selidik.

Penyampaian hal semacam itu kalau di kandung maksud untuk menjadi sebuah pembenaran atau romantisme penyampaian akan menjadi lain apabila itu tersampaikan oleh yang mengerti organisasi.

Dengan kepemilikan usaha yang dimiliki penulis yang mencapai 13 badan hukum akan menjadi geli ketika mendengar pemaparan seperti yang disebut diatas.

Sebuah badan usaha yang ter akta notariskan dengan disebutkan sebagai formalitas tentang kepemilikan saham ataupun tentang kekayaan usaha itu sebetulnya sekali lagi hanya formalitas guna mengisi isian yang harus ada dalam akta notaris.

Berkaitan dengan hal tersebut kejadian-kejadian seperti ini seyogyanya tidak terulang kembali karena tidak ada guna dan manfaatnya, bahkan akan mendapatkan penilaian lain bagi pribadi yang sudah malang melintang dalam sebuah organisasi bisnis.

Bagaimana tanggapan Anda?