Belajar Dari Kasus Sumbangan 2 Trilyun Akidi Tio

 

Catatan : Dr. Anwar Rachman.

Sewaktu acara seremonial penyerahan sumbangan 2 trilyun dari almarhum di Polda Sumsel, masyarakat menyambut dg sanjungan yg luar biasa bahkan disertai dg umpatan kepada pengusaha yang saat ini masuk 100 orang kaya di Indonesia yg dianggap kalah dermawan.

 

Saat ini begitu anaknya Akidi Tio ditangkap Polisi, publik ganti menghujat habis bahkan menyalahkan Para Pejabat yang begitu mudah dibohongi dan mempublikasikan sumbangan yang belum jelas kepastiannya dananya.

Kegaduhan publik tersebut dapat dipahami, sumbangan uang sebesar 2 T tersebut bukanlah jumlah yang kecil, tentunya sebelum diadakan seremonial cara penyerahan secara simbolis, harus dilakukan pengecekan keberadaan dana tsb di bank, identitas penyumbang, legalitas penyumbang, bukti-bukti adanya dana tsb di bank, baik bank dalam negeri maupun bank luar negeri. Ini belum dilakukan pengecekan secara menyeluruh, sudah diadakan seremonial dg mendatangkan para pejabat negara.

Dari kasus tersebut, saya teringat pada akhir tahun 1997 an, saya diminta sebuah BUMN untuk menangani kasus serupa, namun berupa pinjaman uang. Al kisah Si A, yg mengaku pengusaha, pinjam uang sebesar 7 milyar kepada BUMN tersebut untuk ekspor barang dengan janji 6 bulan dikembalikan. Untuk menyakinkan BUMN tsb, sewaktu ekspor perdana, Si A mendatangkan Menteri untuk pengapalan perdana dg upacara pecah kendi dan dihadiri oleh semua pejabat daerah tsb.

Setelah 6 bulan berlalu bahkan sampai 1 tahun, pinjaman tsb tidak dikembalikan dan oleh karena jalan musyawarah tdk ada hasil, perkara ini masuk jalur hukum. Sebelum perkara masuk ke pengadilan, saya melakukan investigasi dan diluar dugaan kami temukan fakta-fakta sbb:
1. Perusahaan tsb fiktif, alamat numpang pada Gedung perkantoran, sewa untuk jangka waktu 6 bulan dan setelah itu kabur.
2. Semua direksinya adalah pesuruh dan sopirnya serta pembantu rumah tangganya.
3. Tanah yang menjadi aset perusahaan adalah milik orang (petani) yang dijanjikan mau dibeli dan baru diberi uang tanda jadi, waktu itu 10 juta.
4. Pengapalan ekspor perdana yang diresmikan oleh Menteri tsb adalah bohong-bohongan, dia pinjam kapal yang ada ditengah laut, lalu disuruh sandar di dekat pelabuhan, lambung kapal dikasih bunga-bunga dan pita, lalu ngundang Menteri disuruh meresmikan, selesai peresmian, kapal kembali ketengah laut.

Memang kita harus ekstra hati2 terhadap siapapun, kalau menghadapi masalah seperti ini , kata Guru saya: Kita harus berprinsip sebagai seorang polisi bahwa semua orang kita anggap salah, sampai terbukti kebenarannya.

Jangan berprinsip sebagai seorang hakim: semua orang dianggap benar, sampai terbukti kesalahannya. Lihat saja cara hakim memperlakukan orang : Orang yg jelas2 mencuri, sudah ditangkap polisi, ditahan, didepan hakim masih disebut Terdakwa.

Zaman sekarang, kalau kita berbisnis menerapkan pola hakim tersebut, ya siap2 gulung tikar. Bangkrut deh.