Sidang Bongkar Korupsi 60 Trilyun di YKP

Surabaya-menaramadnah.com-Ak, Darmantoko di depan majelis hakim PN Surabaya, Selasa siang tadi (23/3-2021).

Bongkar-bongkar dugaan.korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP yang dilakukan ex ketua2 fraksi DPRD Surabaya 1997-1999 menggelinding…..

Sebagai pembeli rumah YKP-KMS ak, Darmantoko, sekaligus Ketua Forum Pembeli Rumah YKP-KMS dihadirkan sebagai saksi dari penggugat terkait gugatan perdata Putra Daerah terhadap Jaksa Agung/ Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jl Raya Arjuno Surabaya.

Dihadapan majelis hakim PN Surabaya Ak, Darmantoko, pembeli sekaligus Ketua Pengurus YKP-KMS menyebut laporan Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini ke Kejaksaan Tinggi Jatim tentang dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP-KMS mestinya menyertakan ak, Darmantoko pembeli rumah YKP-KMS yang juga Ketua Forum Pembeli Rumah YKP-KMS sebagai pihak yang berkepentingan langsung sekaligus korban — dari pengurus YKP/YKPKS — yang tentu dirugikan dari kebijaksanaan Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jatim sebagai tergugat itu.

Kubeberkan bahwa ak membeli rumah YKP-KMS dari uang cash Surabaya Post th 1991 senilai Rp 15 juta, membayar biaya administrasi 50% dari harga pokok rumah YKP-KMS yang Rp 28 Juta. Sedangkan surat perjanjian jual beli rumah YKP-KMS tidak dibawa oleh penjualnya, Walikota Surabaya ke notaris padahal sahnya surat perjanjian jual beli rumah YKP-KMS didepan notaris.

Selain itu tanah YKP-KMS dimana kami membeli rumah YKP-KMS ke Walikota Surabaya berstatus surat ijo tidak pernah disertifikatkan ke BPN Surabaya. Selain itu ak mengurus dan membayar PBB sendiri mestinya PBB tanah YKP berstatus HPl dibayar uang APBD Surabaya.

Apalagi dalam skandal YKP pihak yang mentakeover YKP-KMS adalah drs Surjo Harjono SH, perseorangan pendiri/pembina YKP/YKPKS beralamat di Jl Pucang Anom Timur II No.15 Surabaya dan Drs Surjo Harjono SH ex anggota DPRD Surabaya 1997-1999 mengambil alih keseluruhan aset modal/kekayaan YKP-KMS puluhan triliun rupiah yang asal uangnya dari pembeli rumah YKP-KMS.

Pendiri/pembina YKP/YKPKS mengambil alih kezeluruhan kekayaan/aset modal dengan cara mengubah keseluruhan Anggaran Dasar YKP-KMS menjadi Anggaran Dasar YKP/YKPKS akte No.83 diubah dg akte No.72/2004 Notaris Untung Darnosoewirjo.

Padahal pihak yang membentuk YKP-KMS sejak 1954 adalah Walikota Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya dan bahkan Walikota Surabaya sekaligus sebagai penjual sekitar 25.000 unit rumah YKP-KMS.

Kuasa hukum Kejaksaan Agung bertanya tentang siapa saja pengurus YKP/YKPKS? Kujawan Chairul Huda (2002-2005), drs Surjo Harjono (2005-2010), Ir Heru Ristiawan (2010-2015), Catur Hadi Nurcahyo (2015-2020) dan MT Ekawati Rahayu SH (2020-2025) yang Kepala Dinas Tanah Rumah Pemkot Surabaya.

ak, Darmantoko saksi menegaskan pengurus YKP/YKPKS yang kegiatannya di bidang sosial kemanusiaan yaitu ngurusi di antaranya orang gila, bambungan, terlantar, korban bencana alam pengangugaran justru men-takeover keseluruhan kekayaan/aset modal YKP-KMS yang kegiatannya di bidang real estate, membangun rumah2 YKP-KMS. Jelas2 pengurus YKP/YKPKS melawan hukum.***

Foto: Ak, Darmantoko, pembeli rumah YKP-KMS saksi saat di depan majelis hakim PN Surabaya di ruang Sari 1 Selasa siang tadi (23/3-2021).

Husnu Mufid