Blitar -Menara Madinah.com. Ketika di temui oleh awak media, moch agus slamet SE, MM ketua penasehat LP KPK Blitar yang juga manager pos ekonomi rakyat berharap betul agar kemitraan perusahaan besar dengan usaha mikro kecil dan Menengah(UMKM) yang tertuang dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja betul betul bisa terealisasikan.
Usaha kecil sudah teruji di saat krisis sejak dulu hingga krisis yang terjadi akhir akhir ini tetap kuat dan memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi laju ekonomi secara nasional. Dalam aktifitasnya yang di amati sebetulnya itu bisa terjadi karena usaha mikro biasanya tidak memikirkan penyusutan, tidak memikirnya dan menilai tubuhnya dalam menjalankan aktifitas layaknya usaha besar yang semua di nilai dengan nominal yang kadang di luar batas kewajaran.
Untuk itu sebelum usaha kecil lama lama juga bisa berguguran, kemitraan dengan pengusaha besar harus cepat di laksanakan, utamanya terkait dengan transfer teknologi, bantuan permodalan lewat CSR pengusaha besar sampai dengan di terimanya produk usaha kecil untuk ikut menjadi bagian di dalam perusahaan besar.
Kegiatan ini bisa di terjemahkan secara terperinci, bisa dalam bentuk ketersediaan kantin yang di kelola usaha kecil yang menjadi mitranya atau kalau ada produk semacam kain batik bisa di manfaatkan untuk seragam karyawan perusahan besar dan seterusnya.
Apabila contoh kecil ini bisa di jalankan rasanya roda ekonomi kedua belah fihak bisa saling bersinergi, baik dari perusahaan besar yang akan memperoleh barang dengan harga yang terjangkau, sementara bagi usaha kecil akan ada kontinyuitas produksi dan perdagangan yang bisa berkesinambungan, pungkas moch agus slamet SE, MM yang juga wakil ketua asosiasi pengusaha Indonesia kabupaten Blitar mengakhiri komentarnya di sore hari ini.
Agus s jurnalis citizen MM. Com