Blitar-menaramadinah.com-Kasihan para petani tambakrejo ini. Berbagai jenis tanaman, ada padi siap panen, tebu, jagung, kacang, pisang,kelapa, jati dan sengon digusur tanpa santunan.
Memang itu tanah milik perhutani. Tapi warga setempat sudah menanami lahan itu sejak 50 tahunan yang lalu.dan petani juga setor pajak ke desa. Dan ini diakui oleh kepala desa setempat.
Tapi celakanya, semua tanaman mereka di gusur alat berat untuk pembangunan jalan lintas selatan tanpa ada santunan uang atau relokasi. Sesuai bunyi PERPRES NO. 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Pada pasal 6 berbunyi : masyarakat yang memenuhi kreteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 diberikan santunan uang atau relokasi.
Jika dihitung jumlah petani dari dusun sidorejo dan krajan kurang lebih ada 100 petani.biaya produksi yang mereka keluarkan untuk tanaman itu variasi. Mulai dari 2 juta hingga 25 juta per orang.
Saat ini perwakilan petani menguasakan permasalahan ini kepada komnas lp-kpk cabang blitar untuk menuntut hak yang sesuai perpres 62 th 2018.
Petani ingin kepala desa, camat dan forkopimcam wonotirto duduk bersama selsaikan masalah ini.
Memang benar, sudah ada sosialisasi dikantor kepala desa antara perwakilan petani pengembang,rt, rw, fokopimcam wonotirto pada tanggal 21 nov 2019.tapi saat itu tidak ada sosialisasi isi perpres terkait hak petani.
Demikian dituturkan oleh saudara roffi andika, sh sebagai keluarga petani sekaligus sebagai anggota divisi tipikor komnas lp-kpk kab. Blitar didampingi eko yuliastuti, sh.mh sebagai kepala divisi serta waliyat madjali, se dan yongki, sh sebagai anggota di kantor sekretariat lp-kpk blitar hari ini.
Masih menurut rofi, pihaknya sudah koordinasi dengan kepala desa tambakrejo bpk surani dan camat wonotirto sujariyanto.
Kepala desa meminta lp-kpk ketemu dengan perhutani.
Dan camat minta waktu untuk melakukan mediasi dengan semua pihak. Karena saat ini masih disibukan oleh kegiatan pencegahan covid-19
Sebenarnya petani tidak akan menghalangi jalanya pembangunan. Mereka sangat mendukung.
Tapi mbok yao, pemerintah jangan abaikan hak hak warga yang sudah diatur oleh regulasi yang ada.
Setidaknya gunakan hati nurani untuk melindungi orang kecil. Jangan semena mena. Tegas eko yuliastuti, sh.mh selaku ketua tim lp-kpk yang juga berprofesi sebagai advokad ini.
Agus Slamet
Jurnalis Citizen