Pembina Jaringan Solidaritas Membangun Negara Indonesia Hebat (JASMERAH), Firman Syah Ali, yang akrab disapa Cak Firman mengapresiasi wacana yang dimunculkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, berupa revisi pasal dalam UU Pilkada yang mengatur tentang persyaratan Calon Kepala Daerah. Kemendagri RI menginginkan TNI/POLRI, ASN dan anggota DPR/DPRD/DPD tidak harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Cak Firman, gara-gara UU Pilkada yang saat ini sedang berlaku, banyak putera terbaik daera tidak maju Pilkada. Misalnya putera terbaik daerah yang sedang menjabat di lingkungan TNI, lingkungan POLRI, lingkungan ASN atau sedang menjabat sebagai anggota DPR/DPRD/DPD, mereka rata-rata mengurungkan niatnya maju Pilkada gara-gara harus melepaskan perkerjaannya sebagai tentara, polisi atau ASN, atau harus melepaskan jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD/DPD, padahal mereka didukung oleh masyarakat luas misalkan.
Keponakan Menkopolhukam RI Mahfud MD ini menekankan bahwa anggota DPR/DPRD/DPD merupakan putera terbaik daerah, tapi gara-gara muncul UU yang diskriminatif, maka mereka banyak yang tidak mencalonkan diri dalam Pilkada, sebagai gantinya Para Caleg gagal yang berlomba-lomba maju Pilkada. Logikanya mencari dukungan dalam Pemilihan Legislatif saja belum berhasil, kok malah mau mencari dukungan dalam Pilkada.
Demikian juga di lingkungan militer, kepolisian maupun birokrasi pemerintahan sipil, banyak sekali putera terbaik daerah yang layak masuk bursa Calon Kepala Daerah, tapi karena Undang-undangnya diskriminatif, maka mereka tidak mencalonkan diri, sebagai gantinya muncullah para pensiunan yang sudah tidak begitu energik ke dalam pentas pilkada, atau muncul masyarakat non birokrat yang kalau tidak betul-betul berkualitas sebetulnya mereka tidak seberapa paham seluk-beluk birokrasi pemerintahan dan pembangunan.
Maka demi peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, Cak Firman sebagai tokoh muda NU mendukung wacana yang dikembangkan oleh Kemendagri RI tersebut, para tentara, polisi, ASN dan anggota DPR/DPRD/DPD tidak harus mengundurkan diri ketika maju Pilkada, cukup cuti.
“Bagus sekali wacana yang dikembangkan oleh Kemendagri, patut kita dukung demi hari depan Indonesia yang lebih berkualitas”, pungkas Bendum IKA PMII Jatim ini. FSA