Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Madura Hingga Kini Diburu Polisi

Soal buru memburu penjahat. Polisi jagonya. Hal ini dilakukan  Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan teeus memburu pedagang  yang mengintimidasi wartawan JTV Madura. Bagaimana ceritanya. Berikut ini laporan Pemred menaramadinah.com Husnu Mufid :

Kasatreskrim terus melakukan perburuan  terhadap tersangka A (inisial), yang    intimidasi wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi saat liputan pada 13 Januari 2025 beberapa bulan lalu. Karena tidak kooperatif dengan proses penyidikan oleh Polres Pamekasan.

Selama ini tersangka A telah dua kali dipanggil. Diketahui selalu mangkir dan melarikan diri dari kejaran polisi. Karena takut dipenjara

“Fakta kami benar-benar tidak main-main dalam menangani perkara yang menimpa rekan-rekan wartawan. Kami telah lakukan proses penyidikan dan sudah dinyatakan P21,” terang AKP Doni Setiawan.

Kasus tersebut hingga kini masih berlangsung. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025. Siap untuk diserahkan je Kejaksaan Pamekasan.

Hal ini menyita perhatian  insan pers di Kabupaten Pamekasan. Bahkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat mewarning aparat agar tidak main-main dalam menangani perkara yang menyangkut wartawan.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya. Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan yang korbannya Mas Fauzi (wartawan JTV Madura, red) harus diusut tuntas,” tegas Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam kepada wartawan.

Juga  sudah bertemu Pemimpin Redaksi JTV Muhammad Zuhri. Bahwa  penanganan perkara yang menimpa wartawannya jangan sampai jalan di tempat. Harus berlanjut terus.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap.

“Itu sesuai ketentuan sejak tanggal 12 Agustus 2025  P21. Dasar penerbitan P21 itu adalah hasil penelitian berkas dari penyidik. Setelah itu, kami melayangkan surat P21A agar tanggung jawab segera diserahkan ke kami,” paparnya.

Diakuinya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pamekasan menerbitkan surat lanjutan P21A pada 15 September 2025. Surat itu sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang.

Sementara itu, sebagai korban, Fauzi meminta penanganan kasus yang menimpa ya dilakukan secara profesional. Yakni, dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Mari kita tunggu hasil dari kasus intimidati wartawan JTV yang bertugas di Madura. Apakah berakhir sukses atau jalan ditempat.