
Oleh : Dudung Badrun, SH. MH.
(Advokat Nasional, Penasehat Hukum DPP ASWIN)
Elit Penguasa di Kabupaten Indramayu seperti buta mata dan buta hati tidak peduli dengan political will negara dalam menata negara guna terwujudnya kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai Undang Undang Dasar dan juga sebagai negara hukum.
Pada Tahun 2014 terbit tiga undang undang yang terkaid dengan kedaulatan rakyat yaitu UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Doelmatigheid (cita hukum) suatu daerah dapat dilihat dari peraturan daerah, apakah empati untuk memajukan rakyat atau mengeksploitasi rakyat untuk kepentingan tertentu.
Disajikan dua daerah kabupaten yang bertetangga yaitu kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pemda Indramayu terlihat mempertahan bahwa Desa adalah dalam kendalinya sedangkan di Kabupaten Majalengka Desa terdiri dari Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Masyarakat Adat.
Hal ini dapat dilihat;
Pertama, Pemerintah Daeraeh Kabupaten Indramayu menerbitkan Perda No. 20 tahun 2016 yang dirubah dengan Perda nomor 4 tahun tahun 2017 tetap mempertahan entitas Pemerintahan Desa padahal UU Nomor 6 tahun 2014 terang namenclaturnya Desa bukan Pemerintahan Desa.
Sedangkan Perda di Kabupaten Majalengka nomor 6 tahun 2019 tentang Desa konsisten sesuai dengan UU no 6 tahun 2014.
Kedua, konsideran sangat berbeda arahnya antara Perda tentang Pemerintahan desa dari Kabupaten Indramayu dengan Perda tentang Desa dari kabupaten Majalengka.
Konsideran Perda Indramayu nomor nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintahan desa menyatakan “bahwa dalam rangka penyempurnaan regulasi pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa perlu disesuaikan.
Sangat berbeda dengan Pertimbangan Perda Kabupaten Majalengka nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Desa, yaitu bahwa sehubungan dengan ditetapkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 tahun 2016 tentang Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Deaa perlu disesuaikan.
Bersambung bagian 2.
Indramayu. 12/10/2025
