
BLITAR—Satreskrim Polres Blitar tengah menangani kasus bullying atau perundungan yang menimpa salah seorang siswa baru SMPN 3 Doko, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Aksi perundungan itu terjadi pada Jumat (18/7/2025) pukul 08.00 WIB di belakang kamar mandi sekolah. Korban berinisial WV (12), siswa kelas 7, warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa ini bermula saat kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) berlangsung.
Saat itu, korban dipanggil oleh kakak kelasnya dan diajak ke belakang kamar mandi sekolah. Di situ, sudah ada sekitar 20 siswa lain yang berkumpul dan mulai mengejek korban secara verbal.
Kemudian salah satu siswa kelas 8 berinisial NTN memukul pipi kiri dan menendang bagian perut korban. Aksi itu memicu siswa lain turut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
“Satreskrim Polres Blitar sudah menjemput bola kasus ini. Korban mengaku menjadi korban bullying dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok siswa dari kelas 7 hingga 9,” kata AKP Momon, Senin (21/7/2025).
Polsek Doko bersama Unit Reskrim Polres Blitar sudah melakukan sejumlah tindakan. Mulai dari menerbitkan laporan polisi atas laporan keluarga korban, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari pelapor, korban, dan dua saksi guru sekolah.
Polisi juga melakukan pemeriksaan medis (VER) terhadap korban. Hasilnya, korban mengalami luka di bagian siku kanan. Korban juga mengeluh nyeri di dada dan kepala bagian belakang.
“Kami sudah mengidentifikasi sedikitnya 14 nama siswa yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan semua terduga pelaku merupakan siswa aktif. Sejauh ini, sudah ada enam orang saksi sudah kami periksa,” ujarnya.
Menurut AKP Momon, motif awal dari aksi bullying ini diduga karena adanya tindakan saling mem-bully di antara siswa. Kemudian berujung pada aksi balas dendam secara brutal.
Sebagai respons atas peristiwa ini, pihak SMPN 3 Doko melakukan mediasi antara kedua belah pihak pada Sabtu (19/7/2025). Mediasi itu melibatkan wali siswa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Dalam penanganan kasus ini, kami juga melibatkan OPD terkait. Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial. Karena kasus ini melibatkan anak-anak, baik terduga pelaku maupun korban,” terangnya.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyayangkan peristiwa perundungan yang menimpa siswa SMP3 di Kabupaten Blitar. Sebab, bullying di lingkungan pendidikan merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Dia meminta kepada semua pihak, baik guru, orang tua, maupun siswa, agar saling mengingatkan dan peduli terhadap perilaku di sekolah.
“Kami akan melaksanakan program sosialisasi ini, agar anak-anak paham bahwa kekerasan bisa berdampak serius bagi masa depan mereka dan orang lain. Kami juga mengajak pihak sekolah, Dinas Pendidikan untuk sama-sama menciptakan sistem deteksi dini serta penanganan cepat apabila ada indikasi kekerasan di lingkungan pendidikan,” imbuhnya.*Imam Kusnin Ahmad*
