
Oleh: H.Imam Kusnin Ahmad SH
Kajian Kitab Hujjah Ahlussunah Wal Jamaah yang disusun Al Mukarom KH Ali Maksum, kali mengkaji lanhutan Ziarah Nabi Muhammad SAW.Masih ada seri tulisan dalam kajian khusus bab ini.
“Kajian saat ini, melanjutkan bab delapan, yakni masalah
Ziarah Rasulullah SAW ketanah suci Madinah.
Karena pajangnya ulasan masih ada dua seri tulisan lagi” ujar Ustadz Makrus.
Kemudian Syech KH. Ali Maksum, melanjutkan dawuhnya : “Pasal yang menguakan tetang bersalawat dan kirim salam pada Rasulullah SAW akan sampai.
Ini penguat hadistnya:
Dari Sahabat Abu Hurairah RA, berkata, Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ عِنْدَ قَبْرِيْ سَمِعْتُهُ، وَمَنْ صَلَّى نَائِبًا بُلِّغْتُهُ
“Barang siapa membaca salawat kepadaku di sisi kuburku, maka aku mendengarnya. Dan barang siapa yang membaca salawat dari tempat yang jauh, maka hal itu akan tersampaikan padaku”.
Lalu dari Sahabat Ibnu Mas’ud, Nabi SAW bersabda :
اِنَّ لِلّٰهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِيْنَ يُبَلِّغُوْنِيْ عَنْ اُمَّتِى السَّلَامَ
“Sesungguhnya Allah memiliki Malaikat Sayyahin (malaikat yang melalang buana mengelilingi jagat), yang mana mereka menyampaikan kepadaku bacaan salam dari umatku”. Kurang lebih seperti itulah hadistnya.
Dari Sahabat Abu Hurairah, dari Sahabat Ibnu Umar, ra :
اَنَّ اَحَدًا لَا يُصَلِّى عَلَيَّ اِلَّا عُرِضَتْ صَلَاتُهُ عَلَيَّ حِيْنَ يَفْرُغُ مِنْهَا
“Sesungguhnya tidaklah seseorang membaca slawat kepadaku kecuali akan ditampakkan bacaan salawat itu kepadaku ketika dia selesai membacanya”.
“Maka Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada tuan dan pemberi syafaat kami, Rasulullah, dengan keluhuran rahmat yang Engkau ridhoi, diridhoi oleh beliau, dan kami pun turut ridlo atas rahmat itu, wahai Tuhan Semesta Alam”.
Kemudian (KH. Ali Maksum, Penulis Kitab Hujjah ASWAJA) berkata : Seandainya anggapanku adalah apakah orang yang mengatakan ini juga melarang memberatkan perjalanan ke makam-makam para nabi as, seperti Nabi Ibrahim.
Jadi apabila ada orang melarang.Maka larangan itu sangat (mustahil).
Maka kesimpulannya, ziarah ke makam para para nabi diperbolehkan.Maka berziarah ke makam-makam para wali, ulama’, dan orang-orang yang shaleh juga memiliki makna yang sama diperbolehkan.Karena tujuannya tidak jauh berbeda. Sebab itu juga merupakan tujuan perjalanan sebagaimana mengunjungi ulama dari waktu mereka hidup juga merupakan tujuan.
“Dan sungguh aku heran seheran-herannya bahwa seorang yang memiliki akal dapat memahami larangan menziarahi Rasulullah SAW dari hadist ini (hadist la tusyaddur rihal di atas) bersamaan dengan pemahaman tentang kebolehan memberatkan perjalanan ke Kota Madinah Al-Munawwaroh ( bercahaya) berkat cahaya-cahaya Nabi SAW untuk melaksanakan salat di dalam masjid Nabi SAW,” ujar Ustadz Makrus mensitir dawuhnya Kiai Ali Maksum.
” Dan sungguh aku heran seheran-herannya dari pemahaman itu kerena sesungguhnya Kota Madinah Al-Munawwarah (yang bercahaya) berkat cahaya-cahaya Nabi SAW merupakan kota yang tidak memiliki nilai di antara kota-kota lainnya sebelum hijrah Nabi SAW (artinya, Kota Madinah menjadi kota yang bernilai berfadhilah karena hijrah Nabi SAW). Dan masjid ini (Masjid Nabawi) adalah masjid Nabi SAW, jika tidak disandarkan kepada Nabi SAW maka masjid itu seperti semua masjid-masjid, tidak memiliki keutamaan baginya melebihi masjid-masjid lain di dunia
Masjid (Nabawi) memiliki keagungan ini dan menjadikan salat di dalamnya seperti 1000 salat di masjid-masjid selainnya.Karena masjid (Nabawi) adalah masjid yang dipilih oleh Nabi SAW, masjid yang dibangun oleh Nabi SAW, masjid yang mana Nabi SAW memuliakannya dengan melaksanakan salat di dalamnya. Masjid yang di dalamnya mengalir rohmat dan berkah-berkah disebabkan pribadi Nabi SAW bertempat di masjid itu. Jika demikian, apakah logis jika dikatakan “Sesungguhnya masjid (Masjid Nabawi) memiliki berkah-berkah yang kembali kepada orang yang mengunjunginya. Oleh sebab itu maka boleh memberatkan ziarah kepadanya. Sedangkan Rasulullah yang mana masjid ini menjadi agung karena dinisbatkan kepada Beliau, maka tidaklah memiliki berkah yang kembali kepada orang yang berziarah kepada Beliau, maka dari itulah tidak diperbolehkan memberatkan perjalanan untuk berziarah kepada Beliau” ?.
Sesungguhnya ini merupakan perkataan orang-orang gila yang tidak sadar apa yang mereka katakan, atau perkataan musuh Islam dan musuh rasul Islam (musuh Rasulullah SAW).
“Adapun orang mukmin yang memiliki bagian dari akal sehat maka tidak mungkin tersirat di hatinya makna yang lemah ini,” tambahnya.
Hadist yang disandarkan oleh orang-orang yang menginginkan untuk menghalangi hubungan antara Nabi SAW dan antara umat Nabi SAW di satu sisi (makna) dan mereka tidak akan pergi di sisi yang lain, maka sesungguhnya hadist itu berbicara tentang masjid-masjid secara khususnya (yaitu keutamaan 3 masjid melebihi masjid lainnya seperti di atas, itu saja, bukan berbicara tentang larangan ziarah kepada Nabi SAW)
Hadist itu (seolah) mengatakan kepada manusia : “Kalian adalah orang-orang yang berakal sehat.Maka wajib menjaga amal-amal kalian dari perbuatan sia-sia yang tidak memiliki faedah di dalamnya, aku berwasiat kepada kalian agar kalian tidak bepergian dan menanggung susah payah dan kesulitan perjalanan hanya untuk melakukan salat di salah satu masjid di dunia (kecuali tiga masjid di atas), dengan memahami bahwa tidak ada keutamaan di dalamnya melebihi masjid lainnya, maka jangan melakukan hal itu karena kalian akan bersusah payah di dalam perjalanan kalian tanpa faedah yang kembali kepada kalian. Ini dikarenakan semua masjid-masjid memiliki nilai yang sama, tidak ada keutamaan bagi sebagian masjid dengan sebagian masjid lainnya.
Namun jangan kalian fahami bahwa itu adalah secara umumnya, tetapi di dunia ada 3 masjid yang memiliki keistimewaan melebihi masjid-masjid lainnya, yaitu Masjidil Haram di Kota Mekkah, Masjid Nabawi di Kota Madinah, dan Masjidil Aqsha di Kota Syam (Yerussalem, Palestina). Hanya masjid-masjid ini saja, jika kalian memberatkan perjalanan maka tidak akan tersia-siakan susah payah kalian, tetapi akan kembali kepada kalian pahala karena dilipatkannya pahala melaksanakan salat di dalamnya yang menjadikan sepadan susah payah kalian dan bertambahnya kesusahan itu”.
Ketiga masjid ini memiliki keistimewaan :
Karena Masjidil Haram diperintahkan (oleh Allh SWT) untuk membangunnya, kemudian Nabi Ibrahim AS, sang kekasih Tuhan yang Maha Pengasih, membangunnya.
Dalam pembangunannya, beliau dibantu oleh Nabi Ismail AS, yang kemudian masjid itu berada di samping Baitullah Al-Haram (Ka’bah) sebagai qiblat seluruh alam. Karena itulah, bangunan (Masjidil Haram) dan Bangunan di sampingnya yang luhur ini (Ka’bah) memperoleh kemuliaan, sekiranya Allah SWT menjadikan pahala mengerjakan salat di dalamnya dengan pahala 100.000 salat di masjid-masjid selainnya.
Adapun Masjid Nabi SAW (Masjid Nabawi), maka keagungannya sudah kami jelaskan sebelumnya, kemudian Masjid Nabi SAW berada di samping rumah Nabi SAW. Dan seorang mukmin tidak akan ragu bahwa meskipun rumah Nabi SAW luhur kemuliaannya dan agung derajatnya, maka tidak akan pernah sampai melebihi Baitullah. Karena inilah, melaksanakan salat di dalam Masjid Nabi SAW pahalanya sama dengan melaksanakan 1000 salat di masjid selainnya. Agar menunjukkan isyarat tentang perbedaan besarnya pahala kepada perbedaan kemuliaan yang ada di sampingnya. (Maksudnya, Masjidil Haram menjadi ikut termuliakan karena berada di samping Baitullah, begitu pula Masjid Nabawi ikut termuliakan karena berada di samping rumah Nabi SAW).
Adapun Masjidil Aqsha, maka dibangun oleh , Nabi Ya’qub AS setelah kakek beliau yaitu Nabi Ibrahim AS, membangun Masjidil Haram dalam selisih waktu 40 tahun seperti yang sudah dijelaskan dalam hadist.
Kemudian, masjid ini menjadi tempat salat bagi para Nabi Bani Israil AS. Dan Masjidil Aqsha berada di samping rumah dan taman-taman para Nabi Bani Israil, setelah mereka berpindah pada Teman yang luhur (wafat).
Tidaklah samar lagi Masjidil Haram berdampingan dengan para nabi.Meskipun derajat keluhurannya begitu besar tetapi tidak akan sampai melebihi derajat mulia yang ada di samping Nabi SAW (Masjid Nabawi). Karena inilah, melaksanakan salat di dalam Masjidil Aqsha seperti melaksanakan 500 salat di masjid selainnya. Seperti halnya telah sampai penguatan ini di dalam masing-masing di dalam hadist, yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi di dalam Kitab Syu’abul Iman.
“Masjid Nabawi memiliki banyak keistimewaan, di antaranya:
Salat di Masjid Nabawi lebih utama daripada salat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.
Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan utama umat Islam saat menunaikan ibadah haji atau umrah.
Masjid Nabawi menjadi lokasi makam Nabi Muhammad SAW.
Masjid Nabawi memiliki Raudhah, ruang yang terletak di antara rumah dan mimbar Rasulullah SAW.
Masjid Nabawi memiliki keistimewaan terkait penggunaan marmer di dalamnya.
Masjid Nabawi memiliki kemegahan yang mencerminkan keindahan dan keagungan agama Islam.
Berikut beberapa keistimewaan Masjid Nabawi lainnya:
Masjid Nabawi didirikan di tempat di mana unta Nabi Muhammad berhenti.
Masjid Nabawi dibangun sebagai pilar pertama hijrah Nabi SAW.
Masjid Nabawi mengalami berbagai renovasi dan perluasan, termasuk di masa Khalifah Umar bin Khattab dan Raja Abdul Aziz dari Kerajaan Saudi Arabia.
Masjid Nabawi memiliki keistimewaan spiritual dan estetika yang memukau bagi umat Islam.
Masjid Nabawi memiliki keutamaan sebagai salah satu taman surga di dunia.
Masjid Nabawi di Madinah merupakan masjid ketiga yang dibangun dalam sejarah Islam.
Masjid Nabawi menjadi tempat pemakaman Nabi Muhammad SAW.
Salat di Masjid Nabawi lebih utama 1000 kali lipat dibandingkan salat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.
Dipercaya sebagai salah satu taman surga di dunia.
Masjidil Haram
Masjidil Haram di Mekkah termasuk Ka’bah.Salat di Masjidil Haram lebih utama 100 ribu kali lipat dibandingkan salat di masjid lain.
Allah melipatgandakan pahala shalat di Masjidil Haram.
Masjidil Aqsha
Masjidil Aqsha di Yerusalem dikenal dengan sebutan Baitul Maqdis.
Masjidil Aqsha merupakan kiblat pertama umat Islam.
Shalat di Masjidil Aqsa lebih utama 500 kali lipat dibandingkan salat di masjid lain.
Ketiga masjid ini menjadi tempat yang disunahkan untuk dikunjungi umat Islam.
( Bersambung-Red ).