
SEMARANG,menaramadinah.com-–Seorang ahli hukum dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Dr Bagus Hendradi Kusuma jelaskan polemik SK Kemenkumham JATMAN.
Ia menilai tidak ada SK Kemenkumham PATMAN, tapi JATMAN (Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al Mu’tabaroh an Nadliyyah). Karena sebutan PATMAN adalah karangan oknum-oknum iri hati untuk mem-framing Maulana Habib Luthfi.
“Sudah jelas disebut dalam SK tersebut: SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NOMOR AHU-0007241.AH.01.07.TAHUN 2019 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Ahlith Thoriqoh al Mutabaroh an Nahdliyyah disingkat JATMAN. Bahkan dalam SK tersebut disebut JATMAN tiga kali, tidak ada sebutan PATMAN” kata Bagus Hendradi Kusuma dalam keterangan yang diterima Joglo Jateng, Jum’at (20/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa setiap organisasi yang ingin di daftarkan ke Kemenkumham memang harus ada tulisan perkumpulan atau yayasan di depan nama badan /organisasi tersebut. Tidak boleh juga memiliki arti yang sama dengan kata perkumpulan atau sejenisnya.
“Jadi ketika nama Jami’iyyah di daftakan ke Kemenkumham maka nama tersebut harus hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena memiliki makna perkumpulan,” paparnya.
Praktisi hukum ini juga menjawab terkait polemik tidak disebutnya JATMAN sebagai Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulana (NU). Sehingga dijadikan tuduhan keluar dari NU.
“Perlu diketahui dengan seksama pendirian SK (Surat Keputusan) suatu badan hukum syaratnya entitas yang ingin jadi badan hukum itu ‘dianggap’ Independen,” lanjutnya.
“Kalau menyebutkan bahwa entitas itu adalah bagian dari Induknya maka entitas tersebut tidak bisa jadi badan hukum. Intinya dalam syarat Kemenkumham tidak boleh ada badan hukum dalam badan hukum. PMII juga mempunyai SK Kemenkumham, juga tidak ada sebutan Badan Otonom NU,” imbuhnya.
Anggota LBH Ansor Jawa Tengah ini juga menyoroti banyak Banom NU yang membuat badan hukum sendiri namun tidak dipermasalahkan.
“Misalnya seperti GP Ansor, ISNU, Muslimat, PMII dan yang lainnya. Di dalam pembuatan badan hukumnya juga sama tidak di cantumkan bagian dari Banom NU. Karena kalau disebutkan maka tidak bisa jadi badan hukum tersendiri. Oknum-oknum sengaja menyerang Abah Luthfi dengan alasan Bahasa hokum, tapi mereka yang tidak mengerti hokum itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan besarnya adalah kenapa hanya JATMAN yang dipermasalahkan padahal banyak banom yang membuat badan hukum sendiri.
“Padahal JATMAN dengan badan hukum itu tidak pernah menyatakan dirinya keluar dari PBNU. Bahkan di dlm AD/ART JATMAN berbadan hukum itu tidak menyatakan diri bahwa JATMAN tidak menjadikan atau bukan bagian dari PBNU. Bandingkan dengan PMII yang terang-terangan menyatakan keluar dari NU, padahal dia adalah Badan Otonom, tapi tidak pernah ada tindakan apa-apa dari kepemimpinan koherensi,” pungkasnya.
Husnu Mufid
