menaramadinah.com, Sidoarjo – Video viral berdurasi 12 detik beredar di sebuah WAG, yang berisikan sekumpulan ASN meneriakkan yel yel “Bapak Subandi…Baik Baik Baik, Sidoarjo….Baik”, diduga pelanggaran Pilkada Kab. Sidoarjo 2024, menjadi perhatian serius Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kab. Sidoarjo.
Moeh Arief Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kab. Sidoarjo mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa para pejabat terkait dan ASN yang ada dalam video itu, Jumat (27/9).
“Sampai hari ini Bawaslu (Bawaslu Sidoarjo) sedang dalam proses penangan. Kami sudah memanggil dua kepala dinas, seorang camat dan beberapa staf ASN untuk dimintai keterangan. Tapi kami masih belum menyimpulkan untuk menjadi sebuah penetapan,” terang Arief di ruang kerjanya di kantor Gakum Bawaslu Kab. Sidoarjo.
“Besok, kami akan memanggil para kader yang ada di video itu, untuk dimintai keterangannya. Untuk selanjutnya apakah ini (video yel yel) kemudian sudah masuk pelanggaran pemilu Pilkada apa bukan,” imbuhnya.
Komisioner Arief menmbahkan, para pejabat dan Staf ASN yang ada dalam video itu dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Sidoarjo, pada Selasa (24/9) kemarin, sebelum dilaksanakannya acara penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai oleh kedua paslon, yakni Subandi-Mimik (BAIK) dan Iin-Edy (SAE) yang bertarung di Pilkada Kab. Sidoarjo 2024.
Para pejabat dan staf ASN dalam video itu oleh Bawaslu Sidoarjo diperiksa dimintai keterangan masing – masing sekitar 30 menit dengan banyak pertanyaan.
“Yang jelas tidak menghitung berapa pertanyaan ya, tapi dari mengkaji materi videonya sebagaimana peristiwanya dan pertanyaan kami dirasa cukup untuk sementara waktu, dan bila diperlukan kami akan memanggilnya lagi,” ujar Arief.
Menariknya, dalam pemeriksaan, para ASN yang dipanggil tersebut dinggap kooperatif dan mengakui kebenaran dirinya masing – masing dalam video itu.
Dalam hal penetapan dan penegakan terhadap para pejabat dan staf ASN nantinya, yang dilakukan Bawaslu Sidoarjo mengacu pada Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKD, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Bawaslu;
NOMOR : 2 Tahun 2022
NOMOR: 800-5474 Tahun 2022
NOMOR : 246 Tahun 2022
NOMOR : 30 Tahun 2022
NOMOR: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
“ Setelah kami meminta keterangan pada semuanya termasuk para kader nantinya bila sudah dinyatakan lengkap, kemudian kami rapatkan di internal Bawaslu dulu, dan selanjutnya kami bawa ke dalam pembahasan Gakum (Penegakan Hukum), apakah para ASN beserta kader yang terlibat tersebut diputuskan melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu ataukah Pidana Pemilu,” pungkas Arief.
Seperti yang diketahui, video itu viral beredar di WAG diunggah pada 18 September kemarin. Video itu berisikan kegiatan pemberian bantuan pangan sehat berupa daging ayam dan telur untuk antisipasi Stunting di Kec. Sedati, Sidoarjo.
Dalam video itu pula, sekelompok perempuan berdiri berjajar, posisi bagian tengah ada Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, sebelah kanan ada seorang camat dan sisi kiri ada kepala dinas.
Usai berjajar akan berfoto, sekelompok perempuan, ada yang mengomandoi yel-yel tersebut diduga pelanggaran Pilkada, yang kini di tangan Bawaslu Sidoarjo. **** IDN