Langgar Prosedur, Bawaslu RI Batalkan Pergantian Caleg Terpilih DPR RI Gus Irsyad dan Lora Gopong oleh KPU RI

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk membatalkan keputusan pergantian calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI Irsyad Yusuf dan Achmad Ghufron Siraj oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9/2024).

Bawaslu menilai bahwa keputusan perubahan ketiga KPU RI mengenai pergantian caleg DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II atas nama Irsyad Yusuf dan Dapil Jawa Timur IV atas nama Achmad Ghufron Siraj, telah melanggar tata cara dan prosedur mekanisme pergantian calon terpilih DPR RI.

“Memerintah kepada terlapor (KPU) untuk membatalkan keputusan ketiga nomer 1349 tentang perubahan ketiga keputusan KPU tentang penetapan caleg terpilih DPR RI,” ujar Rahmat Bagja dalam sidang tersebut.

Dengan keputusan ini, GusvIrsyad Yusuf dan Achmad Ghufron Siraj dipastikan tetap menjadi caleg DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.

Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk mencabut keputusan pergantian dan mengembalikan status mereka sebagai caleg terpilih.

Sebagaimana diketahui, Gus Irsyad dan Ahmad Ghufron Siraj sebelumnya terpilih sebagai anggota DPR RI dari PKB. Namun, keduanya digantikan oleh caleg lain melalui keputusan KPU RI, yang memicu laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh kedua tokoh tersebut.

Kasatkorwi Banser Jawa Timur, Gus Irsyad Yusuf sebelumnya sempat hadir menjalani sidang pembuktian laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU RI pada Rabu lalu.

Laporan tersebut diajukan oleh dirinya bersama Ahmad Ghufron Siraj, caleg DPR RI terpilih yang digantikan melalui keputusan perubahan ketiga KPU RI tentang penetapan caleg terpilih DPR RI 2024. *Imam Kusnin Akhmad*