
PBNU terus didera protes. Bulan lalu ada demo di Kantor PBNU Kramat Raya Jakarta dan bulan ini ada Musyawarah Alim Ulama di Pondok Pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan guna mengkritisi kebijakan PBNU Saat ini pada Jumat, 18 Agustus 2024 kemarin.
Hadir diacara Munas Alim Ulama yaitu KH. Marzuki Mustamar, KH. Abdulsalam Shohib, Gus Baihaqi, KH. Jazuli dan sejumlah kiai lainnya dirumah kediaman bersejarah almarhum KH. Kholil Bangkalan.
Para alim ulama itu mengkritisi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan menghasilkan keputusan dengan nama “Amanah Bangkalan”.
Amanah Bangkalan yang diteken para penggagasnya berisi banyak point. Pertama, “PBNU hasil Muktamar Lampung telah nyata-nyata melakukan pelanggaran berat terhadap Qonun Asasi, AD-ART, Perkumpulan, etika dan moral dalam Berorganisasi.”
Kedua, PBNU hasil Muktamar Lampung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek politisasi institusi NU dan menjadikan NU sebagai alat politik merebut kekuasaan yang menabrak aturan organisasi dan Khittah 1926.
Ketiga dan keempat, menyikapi hal tersebut, para alim ulama bersepakat membentuk Presidium Penyelamat Organisasi (PPO) NU sekaligus persiapan Muktamar Luar Biasa NU, dengan nama-nama antara lain: KH Abdussalam Shohib, KH Imam Jazuli, KH. Imam Baihaqi, KH Muhaimin, KH Rosikh Roghibi, KH Sholahuddin Azmi, KH Fahmi, KH Wahono, KH Dimyati, KH Nasirul Mahasin, KH Haidar Muhaimin, dan KH Aguk Irawan.
Kelima, Tugas utama Presidium melakukan koordinasi, konsolidasi & mensosialisasikan Amanah Bangkalan kepada Alim Ulama Pengasuh Pesantren se-Indonesia, PWNU & PCNU se-Indonesia, PCINU se-Dunia serta Banom dan Lembaga NU.
Keenam, Mubes bersepakat diselenggarakannya forum lanjutan di antara seluruh elemen-elemen Nahdlatul Ulama (NU) untuk mencari solusi cepat dan tepat berbagai permasalahan yang ada di tubuh NU, mencari langkah-langkah antisipatif terhadap kecenderungan-kecenderungan perkembangan di masa depan serta rekonsiliasi di antara sesama saudara (ukhuwah nahdliyyah).
Ketujuh, Presidium Nahdlatul Ulama diminta untuk mengambil inisiatif bagi terwujudnya forum tersebut. “Presidium berhak melakukan langkah-langkah strategis untuk upaya Penyelamatan NU.
