Tumenggung Wali Nagari Indramayu Menolak PP Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja

 

Indramayu. 12/8/2024’Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada pasal 103 ayat (4) huruf (e) yang berbunyi “Penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah (pelajar) dan remaja”, yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang terdapat di salah satu ayat dalam PP 28/2024 ini mendapat penolakan keras dari Tumenggung Wali Nagari Indramayu, Ki Bagus H. Sujaya, S. Pd. Gr. yang menyatakan sikap menolak tegas PP tersebut, pada 12) 8/2024 karena menilai lebih besar mudharatnya daripada maslahatnya mengenai persoalan tersebut.

” Pada dasarnya soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar adalah rasional dan realistis dari negara sebagai upaya negara mencegah kehamilan dini di kalangan pelajar dan menjaga kesehatan reproduksi remaja, namun solusi tersebut seharusnya tidak terhenti dengan pendekatan fisik semata, namun juga harus diikuti dengan pendekatan perspektif moral dan agama ” Tegas Ki Bagus Sujaya.

” Saya sebagai Wali Nagari Tumenggung Indramayu Kraton Caruban Nagari yang juga seorang guru, menilai aturan itu tidak sesuai dengan sistem pendidikan nasional dan ajaran agama. Karena itu mendesak Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi regulasi tentang kesehatan remaja dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.” Lanjutnya

” Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Tujuan dan maksud dari beberapa pasal menurut saya tidak jelas. Seperti pada pasal 103 ayat 1 dan 4.
Dalam pasal 1 berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi bagi remaja paling sedikit pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sementara pada ayat 4 berbunyi pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.” Pungkasnya.