Kepemilikkan Ijin Mendirikan Bangunan,Baik Adanya.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Tertib dalam pengurusan izin mendirikan bangunan selain tertib secara administrasi saat akan ingin di agunkan juga bermanfaat saat tempat tersebut akan di gunakan untuk tempat usaha.

Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku badan pembina ikatan motor Indonesia, Kota Blitar di siang hari ini usai menjalankan sholat duhur berjama,ah.

Pertemuannya dengan pelaku usaha pengerah tenaga kerja yang hampir empat jam lebih terkait keinginan ingin membuka usaha di wilayah kerjanya berjalan dengan lancar dan mendekati membuahkan hasil,jlentreh wakil ketua himpunan pengusaha pribumi Indonesia, Jawa Timur lebih lanjut.

Selain pemaparan tentang progres kebutuhan tenaga kerja yang di butuhkan amat sangat banyak, yang melegakan lagi baginya adalah kepemilikkan ijin mendirikan yang sudah ada di lokasi tempat usaha yang di bidik.Kepemilikkan ijin mendirikan bangunan amat sangat di butuhkan keberadaannya kalau ingin semakin cepat dalam pengurusan perijinan usaha,pungkas komisaris peseroan terbatas sido rojo nusantara. Bagaimana tanggapan anda.?