Terkait keputusan pengurugan Sempadan Danau Buyan, walau diatas lahan pribadi, saya bersikap 1) Mendukung Desa Adat menghentikan pembangunan proyek, termasuk meminta alat alat berat keluar dari wilayah dimaksud. Desa Adat Pancasari telah menolak dengan tegas melalui surat yg disampaikan 2) Pihak Dinas Kab Buleleng, Kementrian LH, BKSDA, Balai Wilayah Sungai Bali Penida termasuk perbekel sama sekali TIDAK BISA menunjukkan bukti izin pengurugan dititik Danau Buyan dihadapan Senator.
Bahkan ada informasi izin “sedang” diproses, yg dimana menurut AWK ini pasti melanggar aturan 3) AWK menegur Perbekel, Klian Dusun dan Aparat Desa karena tdk melakukan prosedur untuk mengurug Danau dengan tanah ex shortcut 4) AWK akan memanggil Kementrian dan Pimpro Shortcut karena mengizinkan pembuangan tanah di Buyan diluar 16 titik yg disetujui. Harusnya danau sebagai wilayah konservasi dari mendapatkan perlakuan berbeda. Termasuk analisis dampak lingkungan ( Amdal ). AWK meminta seluruh komponen taat aturan dan UU, dan tetap kawasan yg diurug TIDAK BOLEH diizinkan membangun bangunan apapun. Semoga Catur Danu, Danu Buyan yang Pingit terlindungi. ( admin ) @jokowi #wedakarna #wedakarnabuleleng.
Husnu Mufid
Jurnalis Citizen MM.com