
MADIUN-menaramadinah.com.
Pemuda Marheinen mempertanyakan pengumpulan dan penyaluran donasi konsumen yang digalang toko ritel modern Alfamart.
Pasalnya sepanjang tahun 2023, tidak pernah ada kegiatan pelaporan hasil donasi yang terkumpul maupun bentuk kegiatannya. “Donasi itu larinya kemana? Kita sebagai konsumen yang saat belanja di Alfamart, diminta donasi uang kembaliannya, patut diberi penjelasan,” protes Widyo Tamtomo, Kordinator Pemuda Marhein dalam release yang diterima kemarin.
Sesuai pasal 2 ayat (1) permensos No 8/2021 pengumpulan uang atau barang (PUB) harus tertib, transparan dan akuntabel. Sedangkan dalam pasal 10 huruf k, PUB dilaksanakan dengan pembulatan sisa belanja konsumen.
“Donasiku Alfamart harus dipublikasikan ke masyarakat. Kalau tidak melanggar aturan negara,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Tomo ini telah membrowsing di media sosial maupun menelaah pemberitaan media cetak sepanjang tahun 2023. Hasilnya nihil soal laporan kegiatan donasi Alfamart.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kegiatan donasi Alfamart sering diberitakan di media.
Termasuk di daerah Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Nganjuk banyak kegiatan pembagian hasil donasi ke masyarakat.
“Saya khawatir ada penyimpangan. Kami sudah bersurat ke kantor Alfamart di Madiun. Kalau Alfamart nggak memberikan klarifikasi, kasus ini akan saya laporkan ke Yayasan Perlindungan Konsumen,” tuturnya.
Pemuda Marhein mewakili konsumen yang mendonasikan uang kembaliannya, saat belanja di toko alfamart mempertanyakan alur distribusi penyalurannya ke masyarakat. “Disalurkan sendiri atau pihak ketiga yang ditunjuk harus ada kejelasan. Itu ada aturannya,” tegasnya.
Lebih lanjut Tomo juga mendesak DPRD Kabupaten atau Kota Madiun memanggil perwakilan Alfamart terkait PUB yang dilakukan (Rendro)
