STANDAR GANDA DUNIA: IRAN DAN CERITA KETIDAKADILAN DI BALIK KEKUASAAN PBB

 

Oleh: H.Imam Kusnin Ahmad SH. Jurnalis Senior dan Aktif di PW ISNU Jawa Timur.

DUNIA INTERNASIONAL seringkali berbicara soal hukum, aturan, dan kesetaraan. Namun, realitanya seringkali jauh berbeda. Pernyataan keras Iran yang menuding adanya “Standar Ganda” atau Double Standards dalam kebijakan PBB dan lembaga internasional bukan sekadar emosi politik semata.

Itu adalah cerminan dari kenyataan pahit bahwa hukum internasional tidak selalu berlaku sama untuk semua negara.

Ada aturan yang sangat ketat untuk yang lemah atau tidak sejalan, namun aturan yang sama bisa menjadi sangat lunas atau bahkan buta bagi yang kuat atau yang dianggap “kawan”.

Kekecewaan yang mendalam ini akhirnya melahirkan tuntutan yang semakin keras dari banyak negara: Sudah waktunya PBB direformasi total atau bahkan diganti dengan lembaga dunia baru yang benar-benar netral dan adil. Bahkan, Indonesia, sebagai salah satu kontributor pasukan perdamaian terbesar, merasakan langsung dampak dari standar ganda ini.

I. *Maksud dari “Standar Ganda”*

Secara sederhana, standar ganda adalah kondisi di mana satu aturan diterapkan dengan cara yang berbeda tergantung siapa pelakunya.

Iran menilai bahwa PBB, Dewan Keamanan, hingga badan-badan khusus seperti IAEA (Badan Energi Atom Internasional), sering bertindak tidak konsisten dan tidak objektif. Ketika Iran melakukan sesuatu, responnya sangat cepat, keras, dan penuh hukuman.

Namun ketika negara lain melakukan hal yang sama atau bahkan lebih ekstrem, responnya lambat, lunak, atau bahkan diam seribu bahasa.

Ini bukan sekadar masalah perasaan. Ini adalah masalah prinsip keadilan yang mendasar. Jika hukum ingin dihormati, hukum harus buta terhadap status, kekuatan, atau latar belakang politik. Sayangnya, dalam praktiknya, politik sering menang atas hukum.

II. *Bukti Nyata: Perbedaan Perlakuan Yang Jelas*

Berikut adalah beberapa contoh konkret yang sering diangkat oleh Iran dan pengamat internasional sebagai bukti nyata ketidakadilan tersebut:

1. *Isu Nuklir: Ketat untuk Iran, Longgar untuk yang Lain*

Ini adalah contoh paling mencolok.

-Terhadap Iran: Program nuklir Iran diawasi dengan kaca pembesar. Setiap gerak-gerik dicatat. Sedikit saja dianggap melenceng dari kesepakatan, sanksi ekonomi berat langsung dijatuhkan. Tekanan politik dan militer terus menerus dilakukan dengan alasan mencegah penyebaran senjata nuklir

-Terhadap Negara Lain: Ambil contoh kasus Israel. Secara luas diyakini bahwa negara ini memiliki ratusan hulu ledak nuklir. Namun, Israel tidak pernah menandatangani perjanjian non-proliferasi. Mereka tidak pernah mengizinkan inspektur IAEA masuk. Dan yang paling mengejutkan, hampir tidak ada sanksi, tidak ada kutukan keras, dan tidak ada tekanan serius dari PBB.

2. *Penanganan Konflik: Kata “Agresi” yang Berbeda Maknanya*

Dalam melihat konflik bersenjata, standar yang digunakan juga sering berbeda.

– Ketika terjadi kekerasan di wilayah seperti Gaza atau Suriah, seringkali PBB hanya mengeluarkan pernyataan “prihatin” atau “menyesalkan”. Proses pengambilan keputusan di Dewan Keamanan sering terhambat karena hak veto oleh negara-negara besar yang memihak salah satu pihak. Resolusi yang tegas sulit sekali diloloskan.

– Sebaliknya, jika terjadi tindakan yang dilakukan oleh negara yang dianggap lawan blok Barat, respon dunia internasional bisa sangat seketika. Sanksi langsung diberlakukan, label “agresor” langsung disematkan, dan tekanan diplomatik maksimal dilakukan.

III. *Tanggapan Resmi: Apa Kata PBB dan IAEA?*

Menanggapi tuduhan tersebut, PBB dan lembaga terkait memiliki pandangan dan sikap resmi tersendiri, meskipun tidak secara eksplisit mengakui adanya “standar ganda”.

1. Posisi Dewan Keamanan PBB

PBB melalui Dewan Keamanan cenderung berargumen bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan fakta hukum dan situasi spesifik yang terjadi, bukan karena prasangka. Namun, fakta di lapangan sering menunjukkan pola yang ironis.

Sebagai contoh, pada 11 Maret 2026, Dewan Keamanan dengan cepat mengadopsi resolusi yang mengecam keras serangan yang dilakukan Iran terhadap negara-negara kawasan Teluk. Resolusi itu disahkan dengan 13 suara setuju. Namun, dalam dokumen tersebut, tidak ada satu pun kalimat yang menyebut atau mengecam serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah Iran, yang justru menjadi pemicu eskalasi tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa prinsip larangan penggunaan kekuatan (Pasal 2 Piagam PBB) hanya diterapkan pada satu pihak saja? PBB sendiri belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi yang menjawab secara langsung pertanyaan tentang ketidakadilan ini, namun struktur organisasi yang memberikan hak veto kepada 5 negara besar (AS, Rusia, China, Inggris, Prancis) secara struktural memang memungkinkan terjadinya selektivitas dalam penegakan hukum.

2. Sikap IAEA dalam Isu Nuklir

Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dalam berbagai laporan resminya selalu menekankan bahwa mereka bekerja berdasarkan mandat teknis dan hukum yang sama untuk semua negara anggota. Mereka menegaskan bahwa pengawasan terhadap Iran dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dan akses inspeksi.

Dalam laporan terbaru, IAEA menyatakan Iran gagal memberikan penjelasan yang kredibel terkait bahan nuklir yang tidak dideklarasikan di beberapa lokasi, sehingga lembaga ini “tidak dapat memberikan jaminan bahwa program nuklir Iran sepenuhnya damai”.

Namun, Iran justru membalikkan tuduhan ini. Iran secara resmi menggugat Direktur Jenderal IAEA, Rafael Grossi, ke PBB dengan tuduhan melanggar prinsip netralitas. Menurut Iran, Grossi terlalu fokus mengkritik Iran tetapi diam seribu bahasa ketika fasilitas nuklir Iran diserang oleh Israel, yang seharusnya menjadi tanggung jawab IAEA untuk melindunginya.

Iran menilai laporan-laporan IAEA sering kali dipengaruhi oleh tekanan politik negara-negara Barat, sehingga terkesan mencari-cari kesalahan daripada melakukan pengawasan yang objektif.

IV. *Tuntutan Keras: Bubarkan PBB dan Bentuk Lembaga Baru!*

Akumulasi dari ketidakadilan dan standar ganda ini membuat kepercayaan terhadap PBB runtuh. Banyak negara, terutama dari dunia ketiga dan negara-negara berkembang, mulai bersuara keras: Sistem ini sudah tidak bisa diperbaiki lagi, harus diganti!

1. Mengapa Tuntutan Ini Sangat Wajar?

Tuntutan untuk membubarkan PBB dan membentuk lembaga dunia baru bukanlah hal yang tidak masuk akal. Justru, ini adalah reaksi logis atas kegagalan sistem yang sudah berlangsung puluhan tahun.

– Hilangnya Legitimasi: Ketika sebuah lembaga dianggap tidak adil dan berpihak, maka keputusan-keputusannya tidak lagi dihormati. Hukum kehilangan maknanya jika tidak ditegakkan dengan setara.

– Struktur yang Usang: PBB dibentuk setelah Perang Dunia II, mencerminkan peta kekuatan tahun 1945. Dunia sekarang sudah berubah, banyak kekuatan baru yang muncul, namun struktur kekuasaan di Dewan Keamanan masih sangat kuno dan tidak demokratis.

– Sejarah Membuktikan: Bahkan Indonesia pernah melakukan hal ini. Pada tahun 1965, Presiden Soekarno dengan berani menarik Indonesia keluar dari PBB karena dianggap sebagai alat neokolonialisme dan tidak adil. Langkah sejarah itu menunjukkan bahwa negara berdaulat berhak menolak sistem yang menindas.

2. Suara Indonesia yang Terluka: Korban Standar Ganda di Lebanon

Indonesia, sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian terbesar di dunia, juga merasakan langsung dampak dari ketidakadilan ini. Insiden yang menimpa Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) adalah bukti nyata bagaimana standar ganda membahayakan personel di lapangan.

Pada Jumat (3/4/2026), tiga personel penjaga perdamaian Indonesia di UNIFIL terluka akibat ledakan di El Addaiseh, Lebanon selatan. Kejadian ini merupakan insiden serius ketiga yang melibatkan penjaga perdamaian Indonesia di UNIFIL dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Sebelumnya, tiga prajurit TNI telah gugur akibat serangan artileri dan serangan konvoi pada 29 dan 30 Maret 2026. Total, delapan prajurit TNI terluka dan tiga gugur.

Kementerian Luar Negeri RI menuntut Dewan Keamanan PBB segera mengusut seluruh insiden ini. Indonesia juga meminta pertemuan segera antara negara kontributor pasukan UNIFIL untuk meninjau dan memperkuat perlindungan bagi pasukan yang bertugas.

Kemlu RI menegaskan bahwa serangan berulang kali ini tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Mereka menuntut penyelidikan segera, menyeluruh, transparan, dan akuntabilitas penuh bagi pihak yang bertanggung jawab. Indonesia secara khusus menyoroti bahwa insiden ini terjadi di tengah serangan Israel ke Lebanon dan operasi militer Israel yang terus berlanjut, yang berisiko mendestabilisasi situasi dan membahayakan personel perdamaian.

Pernyataan ini jelas menunjukkan kekecewaan Indonesia terhadap kegagalan PBB dalam melindungi pasukannya sendiri, apalagi menindak pihak yang bertanggung jawab, terutama ketika insiden tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas militer Israel. Ini adalah contoh konkret bagaimana standar ganda yang diterapkan PBB memakan korban jiwa dari negara-negara yang setia pada misi perdamaian global.

3. Visi Lembaga Dunia yang Baru

Apa yang diinginkan oleh negara-negara yang protes? Mereka menginginkan lembaga dunia baru yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

– Benar-Benar Netral: Tidak dipengaruhi oleh kepentingan negara adidaya atau blok politik tertentu.

– Demokratis: Menghapus sistem hak veto yang memungkinkan satu negara menghentikan kehendak mayoritas dunia. Setiap negara, besar atau kecil, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

– Adil dan Konsisten: Menerapkan aturan yang sama tegasnya kepada semua pihak tanpa memandang siapa temannya dan siapa musuhnya.

– Berpusat di Tempat yang Netral: Tidak lagi bermarkas di salah satu negara adidaya, melainkan di lokasi yang benar-benar bebas dari pengaruh politik blok manapun.

Refleksi “Menuju Dunia Yang Lebih Adil”.

Kasus yang disoroti Iran dan pengalaman pahit Indonesia di Lebanon bukan masalah satu negara melawan negara lain. Ini adalah masalah prinsip keadilan global.

Jika PBB dan lembaga internasional tidak mau berubah, jika standar ganda terus dipelihara, maka wajar dan sangat masuk akal jika dunia mulai mencari alternatif. Tuntutan untuk membubarkan sistem yang rusak dan membangun yang baru adalah suara hati nurani kemanusiaan yang lelah dipermainkan.

Sejarah mengajarkan bahwa tidak ada sistem yang abadi. Jika sebuah sistem tidak lagi mampu melayani keadilan dan perdamaian, maka sistem itu pasti akan diganti.

Apakah dunia siap untuk tatanan baru? Waktu yang akan menjawab. Namun satu hal yang pasti: Rakyat dunia, termasuk Indonesia yang telah mengorbankan nyawa prajuritnya, semakin sadar bahwa mereka berhak mendapatkan lebih baik daripada sekadar janji palsu dan ketidakadilan yang berbalut hukum.*Wallahu A’lam Bisshawab*

.