Mahasiswa Magang Ikut Berpartisipasi Kegiatan Pencairan Upah Tukang di Kantor Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan

Surabaya – menaramadinah.com Sarjana merupakan gelar strata satu yang dicapai oleh seseorang yang telah menamatkan pendidikan tingkat terakhir di perguruan tinggi. Durasi dari menempuh pendidikan sarjana selama delapan semester atau setara dengan 4 tahun.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan terobosan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan tujuan menjadikan lulusan yang terlatih untuk menghadapi rintangan di masa depan.

Salah satu programnya ialah magang bersertifikat. Dalam program MBKM mahasiswa maksimal mengikuti sebanyak 2 kali baik program yang sama maupun program yang berbeda. Adapun, syarat mengikuti magang kampus merdeka di antaranya minimal semester 5, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia yang telah terdaftar pada PDDikti.

Tujuan dari terobosan Menteri Nadiem Makarim dalam Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) kampus merdeka merupakan upaya peningkatan peran dan kontribusi nyata Perguruan Tinggi dan Mahasiswa dalam pembangunan nasional.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Salah satu unsur pelaksana dari kementerian ini ialah Direktorat Jenderal Perumahan. Ditjen ini bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk dari program yang dikeluarkan oleh Ditjen Perumahan ialah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

BSPS merupakan dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan (Permen PUPR No. 7/2022).

Objek dari program ini rumah tidak layak huni dengan tingkat kerusakan di atas 50% sedangkan subjeknya masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) dengan batas penghasilan paling banyak sebesar UMP/ UMK. Besaran dana BSPS senilai Rp 20 Juta dengan rincian Rp 17,5 Juta digunakan untuk pembelian bahan material dan Rp 2,5 Juta digunakan untuk membantu pembayaran upah tukang.

Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Perumahan menyalurkan bantuan rumah swadaya Rp 3,19 Triliun untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak sebanyak 145.000 unit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui skema Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) termasuk untuk mendukung Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE).

Salah satu mahasiswa yang lolos dari seleksi program MSIB Batch 4 ialah Dian Nur Aini selaku mahasiswa semester enam dengan Program Studi Ekonomi Pembangunan dari Universitas Pembangunan Nasional

“Veteran” Jawa Timur. Ia mendapatkan posisi Pendamping Fasilitator Pemberdayaan Kegiatan BSPS Jawa Timur dibawah naungan mitra Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tugas dari posisi ini ialah mengikuti dan berperan aktif dalam pelaksanaan BSPS, mulai melakukan pendataan rumah tidak layak huni (RTLH), pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan rumah layak huni.

Disini mahasiswa juga didampingi oleh mentor (pembimbing mahasiswa) supaya kegiatan magang berjalan sesuai dengan target capaian dan kualitas rumah layak huni sesuai dengan syarat dalam peraturan yang telah ditentukan.
Mekanisme penyelenggaraan program BSPS terbagi menjadi lima tahapan :
1) TahapPersiapan
2) TahapPerencanaan
3) TahapPelaksanaan
4) TahapPengawasandanPengendalian 5) TahapPemanfaatan

Pada tanggal 06 Juni 2023, mahasiswa magang ikut berpartisipasi dalam kegiatan pencairan upah tukang Tahap I/II di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo dengan jumlah penerima bantuan baik itu Regular maupun PKE sebanyak 39 Orang (termasuk tahap pelaksanaan).

Kegiatan ini dilakukan dengan syarat minimal progres fisik konstruksi rumah penerima bantuan sebesar 30% (pembayaran upah tukang tahap I), sedangkan pembayaran upah tukang tahap II dilakukan ketika progres fisik konstruksi rumah penerima bantuan sudah 100%. Untuk alur pencairan upah tukang :

1) Melakukan administrasi dengan pegawai bank di kantor desa (penerima bantuan menandatangani dokumen dan menunjukkan KTP asli sebagai pencocokan data)
2) Pihakpegawaibankmenyerahkanuangkepadapenerimabantuan.
3) Setelahitu, penerima bantuan menyerahkan uang yang telah diterima tadi kepada tukang yang sudah mereka pekerjakan.

Mahasiswa magang membantu Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk melakukan dokumentasi pada poin 2 dan 3 bertujuan untuk administrasi Laporan Penggunaan Dana (LPD) baik pada tahap I maupun tahap II. Harapan dari pelaksanaan program BSPS mampu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus mendorong investasi di sektor properti.

Husnu Mufid