70 Kejanggalan di Sidang Duplik Gus Bechi

 

SURABAYA– Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang . Agenda kali ini adalah pembacaan Duplik atas replik pada sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).

 

Saat bersamaan ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Lintas Agama ( Maliga ) menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negri Surabaya.

Mereka menggelar aksi untuk menuntut agar majelis hakim bertindak profesional dan proporsional serta adil dalam memutuskan perkara yang menyita perhatian publik itu.

Kedatangan terdakwa Bechi sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan kepolisian. Sempat massa aksi damai merangsek mau mendekati Gus Bechi untuk menyoraki dan membully.

Kepada awak media, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, menjelaskan, dalam Duplik yang dibacanya tadi pada intinya terdapat 70 kejanggalan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang.

” Ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Sepertinya kasus ini dipaksakan,” singkatnya.(lam)