Ahmad Nabani SH, MH Berikan Pelayanan Tergugat, Sarankan lakukan Verzet

Jember, MenaraMadinah. com-Humas Pengadilan Agama Jember berikan Penjelasaan Masalah Gugatan perceraian, kalau Tergugat merasa berkeberatan atas keputusan tersebut bisa Ajukakan Verzet(perlawanan) perkara masik belum Berkekuataan. Hukum Tetap(BHT).Di jelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Rabo, 31/08/2022.

 

“, Demikian penjelasaan Ahmad Nabani SH, MH selaku Hakim ketua Juga Humas Pengadilan Agama jember kepada tergugat dengan No perkara 3203/Pdt.G/2022 putusan Verstek dikabulkan, yang diajukan Penggugat Masturo kepada Ali Sulyadi Desa Klungkung kecamatan Sukorambi kabupaten Jember.

Lanjutnya, AliSulyadi disarankan oleh Hakim ketuan melakukan Verzet setelah perkara di daftarkan pada tanggal 14 juli 2022,Tujuan sadaura Ali tdk terbitnya akte Cerai, tujuan mau Baikkan lagi mengingat anak masik ada yang balita.
Menunggu hasil musyawara keluarga sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Agama blm juga ada perlawanan Dari Tergugat, Proses penerbitkan Akte cerai dilanjut dari pengadilan Agama jelas Nabani kepada awak media online MenaraMadinah.com saat di temua di Ruang kerjanya.

Ada satu Anekdot tentang perbedaan Pengadilan Agama(PA) dan Kantor Urusaan Agama, ini perbedaan Sama-sama urusan pengesahan Hukum Agama dan pemerintahan masalah ikatan Pernikahan.Namun perludingat kalau mau datang Ke KUA membawah senyum cerah, senang, bahagia, tapi sebalihnya Kalau datang Ke PA apa yang di lihat Kesedihan, tdk ada keceriaan wajah-wajah muram yg di saksikan. Anekdot tersebut bener. Perlu diingat PA bukan lembaga yang tugasnya menceraikan orang.

Perceraian adalah jalan terakhir ketika ragam solusi untuk memperbaiki Rumah tangga, Pernikahan tersebut jika dipertahankan justru mendatangkan kelanggengan bagi salah satu pihak (suami atau istri).

Jika pada sidang pertama, pohon/penggugat dan termohon/tergugat sama-sama hadir dan Hakim memberi nasehat para pihak namun tdk berhadil. Maka Hakim, berdasarkan amanat peraturan Makamah Agung (Perma) Nomor 1tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, Mediator mengarakan kepada para pihak untuk mengatasi prahara Rumah Tangganya agar bisa rukun kembali”Pungkasnya.

Pewarta:Trisno70*

Sumber:Humas PA