Inilah 5 Pernyataan Sikap PWNU, PCNU Jogjakarta dan Jateng Menjelang MUNAS MABES Di Ponpes Al Falah Ploso Kediri

Mendekati MUNAS dan MUBES di Pesantren Al Falah Ploso Kediri muncul lima Pernyataan Sikap disampaikan   PWNU dan PC NU. Apa isinya.  Berikut ini laporan Pemred menaramadinah.com Drs. Husnu Mufid, M.PdI :

Menjelang Munas Konbes NU di Ponpes Al Falah Ploso Kediri muncul gerakan dari  PWNU dan   PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk menyatakan sikap.

Untuk mewujudkan Pernyataan Sikap itu dilakukanlah pertemuan dengan forum Mujalasah di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, Rabu (17/6/2026) kemarin.

Dalam forum Mujalasah itu,  PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah akhirnya menyepakati  lima pernyataan sikap soal Muktamar NU, Pemilihan Ketua Tanfiziah dan Keberadaan Rois Amm NU, lokasi Muktamar ke 35 di Ponpes Lirboyo Kediri. Juga menolak rekayasa pemilihan.

Lima Pernyataan Sikap itu ditandatangani Rais Syuriyah PWNU DI Yogyakarta KH Mas’ud Masduki dan Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh.

Adapun 5 Pernyataan Sikap itu : Pertama, menjaga Marwah Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) sebagai maqam keulamaan. Ia bukan sekadar mekanisme teknis pemilihan, bukan pula instrumen administratif organisasi yang dapat dipersempit berdasarkan kepentingan kelompok, jabatan struktural, atau pembagian wilayah. Oleh karena itu,  kami menolak setiap usulan yang hendak membatasi keanggotaan Ahwa hanya dari unsur pengurus syuriyah.

Argunentasi Pembatasan itu  menurut kami karena  kesepakatan mujalasah itu, akan menutup peluang para kiai sepuh, para masyayikh, para mustasyar, serta para pengasuh pesantren yang memiliki kapasitas keulamaan, kewibawaan moral, keluasan hikmah, dan penerimaan luas di kalangan nahdliyin untuk dicalonkan sebagai anggota Ahwa.

Di samping itu,   juga menolak usulan konsep zonasi dalam pengajuan calon anggota Ahwa. Sebab akan berpotensi mereduksi maqam Ahwa dari kedudukan keulamaan menjadi sekadar representasi kewilayahan.

Mengingat, maqam Ahwa semestinya bertumpu pada kualitas kealiman, keteladanan, kearifan, integritas, dan penerimaan umat, bukan pada pembagian zona administratif,” demikian disepakati forum itu.

Oleh karena itu, Ahwa harus dijaga sebagai ruang musyawarah para ulama yang paling layak secara keilmuan, ruhaniyah, akhlaqiyah, dan khidmah jam’iyah.

Kedua, menjaga konstruksi asli jam’iyah NU berdasarkan Qanun Asasi 1926 sebagai desain asli konstruksi dan struktur jam’iyah NU yang dikonsepsikan oleh para muassis.

Karena itu, kami menolak usulan perubahan yang hendak mengubah kedudukan Rais Aam menjadi “Pemimpin Tertinggi” dalam pengertian yang menempatkan seluruh mandat organisasi berada secara tunggal di bawah otoritas Rais Aam.

Usulan demikian, tidak sejalan dengan konstruksi jam’iyah yang diwariskan para muassis, yang menempatkan kepemimpinan NU dalam tata hubungan kelembagaan yang seimbang, bermusyawarah, dan saling menguatkan.

Selain itu, Kami juga menolak usulan agar ketua umum tanfidziyah ditunjuk oleh rais aam, bukan dipilih oleh muktamirin. Gagasan tersebut bertentangan dengan desain awal Jam’iyah NU sebagai organisasi para ulama dan warga Nahdliyin yang menjunjung tinggi musyawarah, mandat Muktamar, dan pertanggungjawaban kelembagaan.

Rais aam dan ketua umum,  sama-sama memperoleh mandat dari Muktamar sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab masing-masing.

Diketahui, syuriyah menjalankan fungsi keulamaan, pembimbingan, pengarahan, dan pengawasan, sedangkan tanfidziyah menjalankan fungsi pelaksanaan organisasi. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dijalankan secara tawazun, ta’awun, dan maslahah.

Ketiga, mendukung Perkum Tata Kelola Aset Strategis NU. PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah mendukung usulan pembentukan Peraturan Perkumpulan yang mengatur tata kelola aset-aset strategis Nahdlatul Ulama, termasuk tetapi tidak terbatas pada konsesi tambang, platform digital Digdaya, dan aset strategis lainnya.

Pengaturan tersebut, penting untuk memastikan bahwa seluruh aset strategis NU benar-benar berada dalam kepemilikan, penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan yang sah, tertib, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya diabdikan bagi kepentingan jam’iyah, jamaah, pesantren, pendidikan, dakwah, kaderisasi, kemandirian ekonomi, dan kemaslahatan umat.

Selanjutnya, Aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal, tertutup, spekulatif, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, diperlukan payung hukum internal yang tegas agar setiap bentuk pengelolaan aset strategis tunduk pada prinsip amanah, tanggung jawab, kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pengawasan kelembagaan.

Keempat, PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah mendukung Penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Dukungan ini kami sampaikan sebagai bentuk penghormatan atas peran besar pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo, dalam menjaga marwah Nahdlatul Ulama, merawat ukhuwah, membantu mengakhiri konflik, serta mengantarkan tercapainya islah di tengah dinamika jam’iyah yang sangat berat.

Muktamar NU sudah semestinya menjadi momentum kembali kepada pesantren, dalam arti kembali kepada adab, ilmu, hikmah, keteduhan, dan keikhlasan khidmah.

Penyelenggaraan Muktamar di pesantren akan menjadi penanda bahwa NU tetap berakar pada tradisi keulamaan dan kepesantrenan yang menjadi sumber ruh, kekuatan, dan keberlanjutan jam’iyah. Terakhir, mujalasah PCNU dan PWNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah mendorong muktamar yang bermartabat.

Mereka berpandangan bahwa konflik di tubuh Nahdlatul Ulama hanya dapat benar-benar diselesaikan melalui Muktamar yang bermartabat, jujur, adil, terbuka, dan beradab.

Karena itu, kami menolak segala bentuk rekayasa aturan, penguncian mekanisme, atau praktik jegal-menjegal yang mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi jam’iyah.

Muktamar, harus memberi ruang yang adil kepada seluruh aspirasi, gagasan, dan calon yang sah untuk diuji di hadapan muktamirin. NU hanya akan pulih apabila Muktamar dijalankan dengan adab, kejujuran, dan penghormatan penuh kepada mandat muktamirin.

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris untuk menjaga Nahdlatul Ulama tetap berada di atas khittah, marwah, dan konstruksi jam’iyah yang diwariskan oleh para muassis.

Husnu Mufid