Peran Organisasi Dalam Melindungi Anggotanya.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Pembelaan terhadap anggota profesi harus paripurna.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku wakil ketua asosiasi pengusaha Indonesia,Kabupaten Blitar di siang hari ini usai menjalankan sholat duhur berjama,ah.

Ketika di dapati sebuah rintisan usaha yang terlihat sekilas kondisi karyawan beserta mitra kerjanya yang ada ,terlihat kurang kondusif langkah kerjanya,membuatnya terpanggil untuk ikut “cawe cawe ” pembenahan.Jiwa sosial,penuh kesungguhan, keseriusan bahkan langkang “preman” harus di ambil guna menyelamatkan kegiatan usaha tersebut.

Pasang wajah garang ketika bertemu dengan mereka semua menjadi sok terapi awal untuk mendobrak itu semua.Kemunculan jiwa ” ngatok”,penjilat cepat di dapati ketika aksi mulai di jalankan.

Langkah langkah pembenahan ini juga harus ada keberanian betul untuk mengambil langkah yang jitu, sehingga benar itu ucapan”yen wedi ojo wani wani,yen wani ojo wedi wedi. kalau berani jangan setengah tengah,dan kalau belum siap untuk mendobrak jangan sok berani dan jadi pahlawan. Bagaimana tanggapan anda.?