πš‚πšŠπšŠπš πšƒπš›πšŠπš—πšœπšŠπš”πšœπš’ π™Ώπš’πš• πšƒπšŽπš›πš•πšŠπš›πšŠπš—πš π™³πš’ πš‚π™Ώπ™±πš„, π™³πš’πšŠπš–πšŠπš—πš”πšŠπš— π™Ώπš˜πš•πšœπšŽπš” π™ΏπšŠπš”πšžπšœπšŠπš›πš’

 

Jember-Satuan Reskrim Polsek Pakusari Polres Jember, mengamankan seorang pemuda dengan inisial nama RFK (30) asal desa Kertosari kecamatan pakusari Kabupaten jember yang menjual pil koplo.

Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto menerangkan, RFK diamankan di area SPBU Kertosari kecamatan pakusari Kabupaten Jember,sabtu (28/05/2022) sekitar jam 15.30wib

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 796 butir pil logo Y siap edar dan uang hasil penjualan Rp 140rb serta HP merk Oppo A5s.

β€œKami sudah mengamankan BB dan Pelaku di Mapolsek Pakusari,guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi.

Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi masyarakat. Bahwa akan ada transaksi pil koplo. “Pelaku melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar. Pasal disangkakan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya. (Humas polres jember)