
QOMAR—nama yang kini menjadi simbol ketegaran dalam gelombang ketidakadilan. Dia sudah menjalani enam bulan penjara di Bandung. Haknya untuk bebas telah dikabulkan pengadilan. Bebas murni tanpa tuduhan.
Namun sayang, nasib belum berpihak padanya. Saat penyidik Polrestabes Surabaya sudah menunggu di depan rutan, seharusnya membawa pulang Komar ke Surabaya, kenyataan berkata lain. Komar kembali disekap di balik jeruji sampai hari ini.
Rasa pilu dan prihatin meliputi banyak hati. Sebab Komar bukan sekadar tahanan biasa. Dia adalah tahanan politik yang terjerat kasus demo Agustus 2025 lalu.
Dukungan mengalir deras baginya. 69 tokoh nasional—dari mantan Komisioner Komnas HAM Sandra Yati Moniaga, mantan Menteri Agama Lukman Hakim, Novel Baswedan, Alissa Wahid, Jacklevyn Frits Manuputty, hingga Inaya Wahid—menjadi penjamin atas nama kemanusiaan dan keadilan.
Mereka bersama-sama layangkan surat permohonan penangguhan penahanan. Surat itu diserahkan usai sidang pada Kamis, 11 Juni 2026, oleh Koordinator GUSDURian Jombang, Ema Rahmawati, dengan didampingi ibu Komar, sosok yang tak henti-hentinya berjuang untuk anaknya.
Namun harapan itu belum juga menjadi nyata. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya masih menunda keputusan permohonan yang jelas-jelas didukung ribuan hati dan suara kebenaran.
Persidangan Komar terus bergulir. Sementara waktu berjalan tanpa kepastian. Setiap hari yang berlalu adalah beban berat bagi Komar dan keluarganya.
Ini bukan hanya soal hukum. Ini tentang kemanusiaan. Tentang suara keadilan yang terbungkam. Tentang harapan yang tak pernah padam dalam hati mereka yang percaya pada kebenaran.
Semoga keadilan segera berpihak. Agar Qomar dan kita semua dapat melihat terang yang seharusnya tidak pernah tertutup oleh bayang-bayang ketidakadilan.*Imam Kusnin Ahnad*
