JUFRI NUR SE MM KETUA DPW APKASINDO SUMBAR PINTA SELURUH PABRIK KELAPA SAWIT LAKSANAKAN EDARAN GUBERNUR SUMBAR NOMOR 16/ED/GSB/2022 TENTANG PENETAPAN HARGA TBS.

 

PADANG -menaramadinah.com-
Jufri Nur SE MM Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) meminta kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk mematuhi edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 16/ED/GSB/2022 tentang harga Tandan Buah Segar (TBS) tanggal 26 April 2022 pasca pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan Ekspor RBD Palm Olein

Jufri menyampaikan Petani sawit Pada saat ini adalah Pejuang Penyelamat keuangan Negara Pada saat Komoditi lain terpuruk akibat Pandemi Covid – 19, seperti disampaikan Presiden Jokowi ketika Pandemi Covid – 19 melanda Dunia Eksport Komoditi lain sangat terpuruk dan mengalami penurunan Drastis, Hasil Pertanian Sektor Perkebunan Sawit Justru jadi penyelamat dan menunjukkan tren Peningkatan, Permintaan Eksport untuk Pasar India Eropa dan Amerika seiring dengan Semakin tingginya kebutuhan Bahan CPO sebagai Energi terbarukan untuk kebutuhan Industri Global.

“Karena Kebutuhan energi global itulah Petani Sawit Indonesia termasuk Petani Dharmasraya beberapa bulan kebelakang ini dapat tersenyum menikmati hasil Panen TBS yang harganya terus membaik yang berimbas terhadap peningkatan daya beli dan geliat ekonomi masyarakat didaerah kita ini semakin hidup.” Beber Jufri Selasa (09/05/2022)

Lanjut Jufri Senyum Petani itu tidak berlangsung lama
Pasca Pengumuman kebijakan Pemerintah terhadap larangan Ekspor RBD Palm Olein merupakan bahan baku minyak goreng yang sudah mengalami proses pengolahan
Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam Negeri, berdampak terhadap Petani sawit Rakyat hal ini akibat dari Perlakuan Oknum Pabrik kelapa sawit yang mayoritas di kuasai oleh Korporasi menurunkan harga TBS sepihak dan ini melanggar Permentan nomor 01 tahun 2018 tentang Harga TBS, efek kebijakan sepihak Pabrik ini memgakibat harga TBS Petani non mitra Anjlok drastis lebih dari 50% dan Penurunan harga TBS Petani Non Mitra turun drastis 50 % seharusnya tidak terjadi, dan kalaupun terjadi saya minta kepada PKS untuk dapat membeli harga TBS Non Mitra dengan toleransi harga turun tidak kurang dari 15% dari harga penetapan Tim Provinsi Sumatera Barat

“Kalau harga TBS terus turun dampaknya petani tidak bisa membeli pupuk dan pada giliranya berakibat rusaknya tanaman sawit, inilah harus jadi perhatian kita bersama Pemangku kepentingan khususnya Pabrik melapa sawit untuk dapat kembali membeli TBS petani sesuai ketetapan Tim harga tingkat Provinsi Sumatera Barat” tegasnya

Untuk ini Saya mengingatkan Pabrik Kelapa Sawit di Sumbar untuk dapat melaksanakan edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 16/ED/GSB/2022 tentang Penetapan Harga TBS yang ditujukan Kepada Bupati Se Sumatera Barat, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar, Pimpinan Perusahaan pabrik Kelapa Sawit (PKS) SE Sumbar, DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumbar sebagai berikut :

1.) Berdasarkan surat Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia No:165KB.020/E/04/2022 secara tegas menyatakan bahwa larangan ekspor untuk ekspor minyak goreng dan RBD Palm Olien yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor untuk CPO sehingga penjualan CPO tetap seperti biasa.

2.) Diminta kepada Saudara untuk pengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan pembelian harga TBS di PKS, agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani Sawit.

3.) Diminta kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit yang memiliki PKS agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu pada peraturan Kementerian Pertanian No: 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur No: 20 tahun 2020 yang berlaku berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtukultura Provinsi Sumatera Barat

4.) Bagi perusahan yang tidak mengindahkan ketentuan yang dimaksud akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Pusat atas usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Surat Edaran ini juga ditembuskan kepada Ditjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI di Jakarta, DPRD Provinsi Sumatera Barat” tutup Jufri Nur (gus)

Ket foto
Jufri Nur SE MM Ketua DPW APKASINDO Provinsi Sumatera Barat