Zakat Penyempurna Puasa Ramadhan

 

Oleh : Haji Seto Paranormal Yang Agamis.

 

Batas waktu pembayaran zakat fitrah yakni sampai pagi hari sebelum shalat Idul Fitri dimulai. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni satu sha’ yang senilai dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Makna zakat fitrah bukan hanya memberi sebagian harta bagi muslim yang mampu. Tapi juga sebagai upaya untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadan puasa Ramadan yang sudah kita jalani selama sebulan penuh.

Berzakat tidak akan membuat rugi siapapun. Memberi dengan ikhlas atas harta yang kita miliki pada saudara yang lebih membutuhkan tidak akan membuat kita kehilangan kebahagiaan, justru Allah SWT akan memberi keberkahan dalam hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.

 

Membayar zakat fitrah juga mendekatkan diri kita pada Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda,

 

“Dua malaikat turun setiap pagi. Yang satu berkata: ‘Ya Allah, berikan orang yang mengeluarkan sesuatu, sebagai ganti

 

Berzakat dapat melatih umat muslim untuk ikhlas. Jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan dan pamrih sedikitpun maka zakat yang dikeluarkan bisa menjadi media untuk melatih diri menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus dalam melakukan kebajikan.
Membayar zakat tidak akan membuat hartamu berkurang, malah kamu akan mendapatkan ketenangan hati dan jiwa dalam menjalani kehidupan.
Buat umat muslim yang mampu secara finansial untuk mensisihkan hartanya zakat menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Baik kamu yang sudah bekerja maupun yang masih mencari pekerjaan, membantu sesama yang lebih membutuhkan jadi amalan yang mulai dan atas izin Allah SWT, setiap jalan kebaikanmu akan diberi kemudahan.
Itu tadi keutamaan dan manfaat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang yg kurang mampu
Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.