PELAKU PENCURIAN POHON SENGON, DIBEKUK POLSEK ARJASA

 

Jember-Jajaran Polsek arjasa, Jumat 18 maret 2022 telah berhasil mengamankan ASM(37) warga desa panduman kecamatan Jelbuk,yang bersangkutan diamankan karena diuga telah melakukan penebangan pohon kayu sengon milik RSQ(Korban) dengan jumlah mencapai ratusan pohon sengon

“ASM telah kami amankan karena diduga melakukan pencurian kayu sengon sebanyak dua ratus batang pohon sengon,kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Arjasa, AKP Adam SH.

Berawal dari korban berniat jual sengon miliknya seharga 5 juta kepada pelaku kemudian ditawar 2.8 juta akan tetapi tidak diberikan sehingga tidak terjadi kesepakatan. kemudian pelaku menawarkan kepada orang lain,tanpa sepengetahuan korban, seolah pohon sengon telah dibeli selanjutnya ditebang, mengetahui sengon ditebang orang tidak dikenal, korban menanyakan disuruh siapa nebang, ternyata penebang mengaku beli dari pelaku, selanjutnya korban menelpon dan pelaku mengakui bahwa uang sengonnya sudah di pelaku dan akan diserahkan setelah kerja akan tetapi ditunggu2 Selama satu bulan tdk pernah dibayarkan sehingga,korban mengalami kerugian materi hingga Rp 5 juta.

Kini pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus menjalani pemeriksaan. Kepada pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,tutur Kapolsek Arjasa.(humas polres jember)