Satuan Narkoba Polres Jember Berhasil Tangkap Pemilik 81 gram Shabu

JEMBER – Keseriusan Polres Jember dalam memberantas Narkoba, kembali ditunjukkan dengan keberhasilnya Personil Satresnarkoba yang berhasil melakukan penangkapan secarah tangkap tangan terhadap AZA 51 th atas kepemilikan 81 gram yang diduga narkotika jenis sabu, Sabtu (25/09/2021).

Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, SH. mengatakan, Sebelumnya pada hari Jumat sore tanggal 24 September 2021, petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di jalanan Ds. Pondok Dalem, Kec. Semboro, Kab. Jember. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sekitar jalanan di Ds. Pondok Dalem tersebut.

“Keesokan harinya lanjut kasat,sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 01.00 wib, petugas melihat mobil Suzuki ertiga warna silver bernopol L yang mencurigakan, selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut yang didalamnya terdapat seseorang bernama AZA, beralamatkan di Dsn. Pangpajung Timur, Ds. Tobai Timur, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang, saat dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya di temukan 2 plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih seluruhnya 81 gram,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil kami amankan adalah,2 plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 81 gram,1 unit HP merk nokia warna hitam,2 unit HP merk oppo warna hitam dan 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA warna silver No.pol : L-1251-UI. Dengan adanya kejadian ini AZA disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 900.000,- tiap gramnya, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(is)