
Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH. Jurnalis Senior Jawa Timur.
Dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beragama, kita sering dihadapkan pada berbagai informasi, isu, maupun tuduhan yang beredar di ruang publik, termasuk di media sosial. Belakangan ini, nama Ning Sisca Farisa Dhona, seorang pendakwah perempuan kenamaan asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menjadi perbincangan hangat.
Pernyataan-pernyataan yang disampaikan beliau yang menyinggung dugaan kasus di lingkungan pesantren di Malang menuai beragam tanggapan. Salah satu respons penting datang dari Dr Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), Ketua Bidang Pesantren MUI sekaligus Ketua Bidang Keagamaan PBNU. Beliau mengingatkan sebuah prinsip dasar:
“Setiap tuduhan yang disampaikan di ruang publik sebaiknya didukung data dan fakta yang jelas agar tidak menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan secara umum,”ujar Gus Fahrur.
Gus Fahrur juga menegaskan, jika ada dugaan tindak pidana, serahkanlah pada proses hukum, namun hindari generalisasi yang menuduh semua lembaga atas kesalahan sebagian pihak.
Pernyataan ini mengingatkan kita kembali pada nilai-nilai fundamental Islam dan etika bermasyarakat: tentang bahaya memfitnah dan bagaimana seharusnya bersikap terhadap sebuah tuduhan, apakah tuduhan itu terbukti benar atau sekadar dugaan tanpa dasar.
*Dosa Besar Orang yang Memfitnah Saudaranya Tanpa Bukti*
Memfitnah adalah menuduh orang lain melakukan sesuatu yang buruk, dosa, atau kejahatan, padahal tuduhan itu tidak benar, atau menyebarkan berita buruk tanpa disertai bukti yang sah.
Dalam ajaran Islam, memfitnah dianggap sebagai dosa besar yang hukumannya sangat berat, bahkan disebutkan lebih kejam daripada pembunuhan.
Allah SWT telah menegaskan larangan keras terhadap fitnah dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Hujurat Ayat 6:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan (kamu), yang berakibat kamu menyesali apa yang telah kamu perbuat.”
Dalil ini menjadi landasan utama bahwa setiap berita atau tuduhan wajib diperiksa kebenarannya.
Menyebarkan tuduhan tanpa bukti sama saja dengan mendzalimi orang lain.
Dalam Surah An-Nur Ayat 15-16, Allah SWT juga berfirman:
“Ingatlah ketika kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu menganggapnya sebagai sesuatu yang ringan, padahal di sisi Allah itu adalah dosa yang besar. Dan mengapa ketika kamu mendengarnya, kamu tidak berkata: ‘Tidaklah patut bagi kami membicarakan hal ini. Maha Suci Engkau (ya Allah), ini adalah berita bohong yang besar’.”
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan tegas dalam Hadis Riwayat Bukhari:
“Tahukah kamu apa itu memfitnah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Membicarakan saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukainya.”
Ditanyakan, “Bagaimana jika apa yang aku katakan itu benar adanya?” Beliau menjawab, “Jika apa yang kamu katakan itu benar, berarti kamu telah menggunjingnya, dan jika tidak benar, berarti kamu telah memfitnahnya.”
Fitnah merusak nama baik, memutus tali persaudaraan, menimbulkan permusuhan, dan menciptakan kerusakan di muka bumi. Di mata hukum negara pun, fitnah adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara, karena ia merugikan hak asasi seseorang. Oleh karena itu, menyampaikan tuduhan di ruang publik—apalagi yang menyangkut lembaga pendidikan seperti pesantren yang menjadi harapan umat—haruslah sangat berhati-hati, berdasar data akurat, dan tidak menggeneralisasi kesalahan perorangan menjadi aib satu lembaga atau komunitas.
*Sikap yang Harus Diambil Jika Tuduhan Itu Benar*
Lalu, bagaimana jika ternyata tuduhan atau laporan tersebut terbukti benar berdasarkan fakta dan data? Bagaimana sikap seorang Muslim dan warga masyarakat yang baik?
Islam tidak mengajarkan kita untuk menutup-nutupi kejahatan agar terus berulang, namun juga tidak mengajarkan untuk menyebarkan aib demi kepopuleran atau kebencian. Ada etika mulia yang harus diterapkan:
1. Menasihati Secara Tertutup (Bukan Menyebar di Media).
Jika mengetahui kesalahan atau kejahatan saudara kita, baik perorangan maupun lembaga, langkah awal seorang Muslim adalah menasihati dan mengingatkan secara pribadi atau melalui jalur yang berwenang, bukan membongkar aib di hadapan umum.
Rasulullah SAW bersabda dalam Hadis Riwayat Abu Daud:
“Barangsiapa menutup aib saudaranya, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.”
Namun, penutupan aib ini ada batasnya. Jika kejahatan itu merugikan banyak orang, melanggar hukum, atau berpotensi terus terjadi dan merusak orang lain, maka kewajiban selanjutnya adalah:
2. Menyalurkan Melalui Jalur Hukum dan Kewenangan.
Seperti yang disampaikan oleh Gus Fahrur, jika ada dugaan tindak pidana, maka salurkanlah laporan tersebut ke pihak berwajib atau lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Bukan menjadi hak kita sebagai individu untuk menghakimi atau menjatuhkan lembaga di ruang publik, melainkan menyerahkan pada mekanisme keadilan yang sah.
Hal ini sejalan dengan Surah An-Nisa Ayat 148:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) secara terang-terangan, kecuali oleh orang yang telah didzalimi. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat ini menjelaskan bahwa melawan kezaliman itu hak, namun caranya harus benar, adil, dan bertujuan memperbaiki keadaan, bukan memicu keributan atau menghancurkan citra lembaga yang memiliki jasa besar bagi umat.
3. Tidak Menggeneralisasi Kesalahan.
Prinsip paling penting yang disampaikan Gus Fahrur adalah: “Jangan melakukan generalisasi terhadap seluruh pesantren.”
Kesalahan satu oknum atau satu lembaga tidak serta-merta menjadi aib bagi ribuan pesantren lain yang telah berjasa mendidik bangsa.
Islam mengajarkan keadilan dalam Surah Al-Hujurat Ayat 9:
“Dan jika ada dua golongan orang-orang beriman berperang, maka damaikanlah antara keduanya…”
Tugas kita adalah mendamaikan, memperbaiki, dan menjaga persatuan, bukan melebih-lebihkan masalah hingga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam secara keseluruhan.
*Mengenal Ning Sisca Farisa Dhona: Dai Cilik Serba Bisa yang Lahir dari Keterbatasan*
Di tengah hiruk-pikuk isu publik ini, kita perlu mengingat kembali sosok yang namanya menjadi sorotan, yaitu Ning Sisca Farisa Dhona. Beliau adalah sosok pendakwah perempuan yang sangat dikenal masyarakat, khususnya di Jawa Timur, dengan latar belakang perjuangan hidup yang menginspirasi.
*Biodata dan Perjalanan Hidup Singkat*:
-Nama Lengkap: Sisca Farisa Dhona (Sering dipanggil Ning Sisca, Neng Sisca, atau Ustadzah Sisca)
-Julukan: Dai Cilik Serba Bisa, Ustadzah Multitalenta.
-Asal: Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang
-Usia: 34 Tahun
-Keahlian: Penceramah, Penyanyi Qosidah/Gambus, Pengusaha Kuliner
Berbeda dengan kebanyakan pendakwah yang lahir dari keluarga ulama atau kyai, Ning Sisca lahir dari keluarga sederhana. Ibunya, Ibu Salamah, hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa. Namun, dari tangan ibunyalah benih dakwah itu ditanam. Sang ibu ingin agar anaknya bisa berdakwah dengan cara yang merangkul dan menyenangkan, agar Islam terlihat sebagai agama yang indah, tidak berat, dan tidak membosankan.
Sejak usia sangat muda, tepatnya 5 tahun, Sisca kecil sudah berani tampil berceramah. Di usia emas itu, beliau sudah memiliki kisah perjuangan yang luar biasa. Sambil menemani ibunya berjualan kue keliling kampung demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, Sisca kecil tetap disiplin menghafal materi ceramah. Saat teman-temannya bermain, ia belajar berbicara, melatih kepercayaan diri, dan menghafal ayat suci Al-Qur’an.
*Prestasi gemilang sudah ia torehkan sejak dini*:
-Usia 5 Tahun (1995): Juara 1 Pildacil Tingkat TK Se-Kabupaten Malang, Juara 1 Imam Sholat Maghrib Se-Kabupaten Malang, Juara 2 MTQ Anak, hingga Juara 3 Tingkat Se-Jawa Timur.
-Usia 10 Tahun (1999): Juara 1 Lomba Pidato Tingkat Nasional dalam rangka Muktamar NU ke-30 di Pesantren Lirboyo, Kediri.
Di sinilah nama “Dai Cilik” mulai melekat dan dikenal luas nasional.
-Usia 16 Tahun (2006): Juara 2 MTQ Kabupaten Tingkat SMU.
Beranjak dewasa, bakatnya melebar. Ia sempat berkarier sebagai penyanyi qasidah dan gambus di beberapa grup musik, menggabungkan seni suara dengan dakwah.
Kini, di usianya yang ke-34, jadwal ceramah Ning Sisca sangat padat, hingga membutuhkan dua orang admin untuk mengatur jadwal di Jawa dan luar Jawa. Selain pendakwah, ia juga sukses menekuni dunia usaha sebagai pemilik beberapa usaha kuliner, mewujudkan harapan ibunya agar hidupnya bermanfaat dan mandiri.
Sosok Ning Sisca adalah bukti bahwa dakwah bisa dilakukan dengan gaya yang luwes, menghibur, namun tetap tegas. Maka, setiap kata yang disampaikan tokoh publik seperti beliau, akan selalu menjadi perhatian.
Namun, sebagai pendakwah yang mengedepankan kebenaran, pesan yang disampaikan pun harus senantiasa berlandaskan data, fakta, dan menjaga etika persaudaraan agar tidak jatuh pada perbuatan memfitnah yang dosanya sangat besar.
Sebagai penutup, mari kita jadikan momentum ini sebagai sarana belajar bersama. Bahwa menyampaikan kebenaran itu wajib, namun caranya harus cerdas, beradab, dan beretika. Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah yang dosanya melebihi dosa pembunuhan. Namun, jika kebenaran itu nyata, perbaikilah melalui jalur yang benar dan jangan menggeneralisasi kesalahan sebagian menjadi aib seluruh golongan.
Semoga kita semua dijauhkan dari perilaku menggunjing dan memfitnah, serta senantiasa menjadi orang-orang yang menjaga persaudaraan, menegakkan keadilan, dan memelihara kehormatan sesama anak bangsa dan sesama Muslim.*Wallahu A’lam Bisshawab*
