Persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun 2021.

Jember 29 juli 2021.menaramadinah.com.
Kurang 3 hari bangsa indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 76.

Bagaimana kegiatan tersebut harus dilakukan dimasa pandemi Covid. Pemerintah kabupaten Jember melalui Dinas Komunikasi dan Informasi telah mempersiapkan beberapa deasin turunan peringatan hari ulang tahun RI sesuai dengan kekayaan lokal kabupaten Jember.

Namun dalam hal ini pemerintah kabupaten Jember tetap mengacu berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 Tanggal 16 Juni 2021 dan Surat Nomor: B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 Tanggal 22 Juni 2021 periihal Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76.

Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 serta Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-27/KSN/S/TU.00.03/06/2021 Tanggal 28 Juni 2021 perihal Sumber Tunggal Logo, Panduan Penggunaan Logo dan Desain Turunan.

Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut diperbanyak dan disebarluaskan kepada masyarakat serta digunakan oleh masing-masing Instansi Pemerintah, BUMD, Instansi Swasta dan Masyarakat dalam berbagai event kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun ke-76.

Berdasarkan pengamatan Menaramadinah.com dilapangan blm terlehat semarak logo atau Baliho yang menggambarkan kemeriahan peringatan kemerdekaan RI ke 76.Dinas Kominfo Jember mengajak kepada Perangkat Daerah, Camat, Lurah,

Kepala Desa, Kepala Sekolah, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Kepala Terminal dan Kepala Bandara untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan instansi Saudara secara serentak sampai 31 Agustus 2021.

Disampaing itu mengimplementasikan secara maksimal HUT RI ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/ media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/ alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing dan menyelenggarakan program, kegiatan, campaign baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan tetap memberlakukan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Jember.

Sementara itu Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB selama 3 (tiga) menit untuk menghentikan semua kegiatan.

Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan sedangkan kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta mempersiapkan sarana dan prasarana untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
(Sta)