
SUMATERA – Gelombang pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda hampir seluruh wilayah interkoneksi Sumatera bukan sekadar gangguan teknis biasa. Peristiwa tersebut merupakan cermin rapuhnya tata kelola energi nasional sekaligus indikator adanya krisis kepemimpinan dalam sektor strategis negara. Ketika listrik padam secara luas hingga mengganggu rumah sakit, komunikasi, aktivitas ekonomi rakyat, dan industri, maka persoalannya telah naik kelas: dari masalah teknis menjadi masalah konstitusional dan politik pemerintahan.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Aceng Syamsul Hadie (ASH) menilai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab moral maupun politik atas kekacauan sistem kelistrikan tersebut. Dalam negara demokrasi modern, jabatan menteri bukan sekadar posisi administratif, melainkan jabatan pertanggungjawaban publik. Ketika sektor strategis lumpuh secara massif, maka publik berhak menuntut evaluasi hingga pengunduran diri pejabat terkait.
> “Sebaiknya Bahlil Lahadalia mundur dari jabatan Menteri ESDM, dia harus bertanggung jawab secara moral dan politik atas terganggunya stabilitas sistem kelistrikan nasional, artinya Bahlil Lahadalia sudah tidak ada kemampuan menjamin keamanan energi rakyat dalam situasi seperti ini”, desak Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH menegaskan, secara konstitusional, energi listrik merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Artinya, negara memiliki kewajiban absolut untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas energi bagi rakyat. Kegagalan menjaga stabilitas kelistrikan tidak dapat dipandang sebagai peristiwa administratif biasa, melainkan bentuk kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas mewajibkan penyedia tenaga listrik memberikan pelayanan yang andal, aman, dan berkelanjutan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, apabila terjadi blackout besar yang berdampak luas terhadap masyarakat, maka terdapat dasar kuat untuk melakukan evaluasi terhadap aspek pengawasan, mitigasi risiko, serta kapasitas manajerial kementerian terkait.
> “Masalahnya bukan hanya listrik padam. Masalah utamanya adalah absennya kesiapan negara menghadapi gangguan sistemik. Negara terlihat gagap. Komunikasi publik lemah. Penjelasan teknis tidak utuh. Mitigasi lamban. Bahkan masyarakat dibiarkan menghadapi ketidakpastian berjam-jam tanpa kepastian kapan listrik kembali normal. Dalam teori governance modern, kondisi demikian menunjukkan lemahnya crisis leadership”, tambahnya.
Ironisnya, ASH menyindir, di tengah situasi tersebut, pemerintah justru lebih sering sibuk membangun narasi investasi dan pencitraan hilirisasi. Padahal, ukuran keberhasilan sektor energi tidak hanya dilihat dari masuknya investor atau besarnya proyek strategis nasional, tetapi dari sejauh mana negara mampu menjamin stabilitas layanan dasar kepada rakyat kecil.
Dalam perspektif politik hukum, pejabat publik tidak cukup hanya berlindung di balik alasan “gangguan teknis”. Sebab, setiap gangguan besar dalam sistem vital nasional selalu mengandung dimensi tanggung jawab struktural. Jika sistem rapuh, maka yang dipertanyakan bukan hanya operator lapangan, tetapi arah kebijakan, pengawasan, dan kualitas kepemimpinan di tingkat kementerian.
Karena itu, desakan agar Menteri ESDM mundur bukanlah sikap emosional atau serangan politik murahan. Itu merupakan bentuk kritik konstitusional dalam negara demokrasi. Dalam banyak negara maju, pejabat publik memilih mundur bukan karena diputus bersalah secara pidana, melainkan karena menghormati etika tanggung jawab jabatan.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN juga mendesak DPR RI membentuk audit investigatif independen terhadap sistem kelistrikan Sumatera. Publik harus mengetahui secara transparan apakah blackout tersebut murni akibat gangguan teknis, kegagalan sistem pengamanan jaringan, kelalaian manajemen, atau lemahnya antisipasi pemerintah terhadap potensi krisis energi nasional.
> “Rakyat tidak membutuhkan pidato normatif. Rakyat membutuhkan negara yang bekerja. Dan ketika negara gagal menjamin listrik tetap menyala, maka yang sesungguhnya padam bukan hanya jaringan energi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan”, pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
