LANGGAR PROKES, PANITI LOMBA MERPATI DI JENGAWA DIAMANKAN SAT RESKIM POLRES JEMBER

 

JEMBER – Press Conference Kasus Protokol Kesehatan Lomba Merpati dI Jenggawah Jember , bertempat di Halaman Polres Jember Polda Jatim, Selasa (25/05/2021).

Kegiatan Press Conference dihadiri : Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K, Pasi Ops Kodim 0824 Jember Kapten Inf Suwarno, Kasi Pra Penuntut Kejaksaan Negeri Jember Yuri S.H., Ps Kasubag Humas Polres Jember IPTU Yudiantoro., Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember IPDA Vita, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jember IPDA Bagus, 1 Anggota Provos Polres Jember dan 1 Juru Bicara Bahasa Isyarat.

Serta dihadiri Para Awak Media Cetak dan Elektronik diantaranya Wartawan TV CNN, Wartawan Jember 1 TV, Wartawan Radar Jember Jawa Pos, Wartawan TVRI / KJTV, Wartawan KOMPAS TV, Wartawan TV ONE, Wartawan KISS FM, Wartawan Newshunter TV dan 14 Wartawan media online serta cetak.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna menyampaikan bahwa hasil Ungkap Dugaan Kasus Protokol Kesehatan Lomba Merpati dI Jenggawah Jember berdasarkan hasil LP-A /35/V/Res.1.24./2021/Reskrim/Spkt Polres Jember, Tanggal 07 Mei 2021, Waktu Kejadian pada Hari Jumat Tanggal 07 Bulan Mei 2021 Pukul 14.00 Wib, ujarnya.

“tempat kejadian perkara di Areal Persawahan Dusun Krajan Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember”, ucapnya.

AKP Komang menuturkan bahwa pengungkapan berawal dari Laporan berinisial RK (26), Polri, Dusun Teko’an Ds. Tanggul Kulon Kec. Tanggu Jember dan Terlapor berinisial NH Laki-Laki, Kurang Lebih 47 Tahun Dsn. Pondok Labu, Rt 3, Rw 16, Ds. Klompangan, Kec. Ajung, Kab. Jember

Selain itu, tindak lanjut laporan tersebut mendapatkan saksi sebanyak 3 Orang dan menita barang bukti diantaranya 3 (Tiga) Bendel Kupon Untuk Joki Dan Pelepas Adalah Kupon Yang Saudara Berikan Kepada Peserta Bagi Joki Dan Pelepasnya, 2 (Dua) Buah Ht Merek Avofeng Adalah Alat Yang Digunakan Untuk Komunikasi Antara Pelepas Dan Joki Pada Waktu Melaksanakan Balapan Merpati Tersebut, 1 (Satu) Buah Ht Merek Comteck Adalah Alat Yang Digunakan Untuk Komunikasi Antara Pelepas Dan Joki Pada Waktu Melaksanakan Balapan Merpati Tersebut, dan 2 (Dua) Bendel Buku Rekapitulasi Burung Adalah Bukti Yang Digunakan Untuk Mencatat Peserta Balap Merpati Yang Ikut Serta, jelas AKP Komang.

Modus Operandi, bahwa terlapor Selaku Ketua Panitia Lomba Merpati Yang Mana Banyak Masyarakat Berkerumun Dan Mengabaikan Protokol Kesehatan Yang Diwajibkan Oleh Pemerintah Di Lokasi Areal Perlombaan Acara ‘Andokan Doro’ (Balapan Burung Merpati) Diselenggarakan Oleh Panitia Lomba, ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna juga menerangkan bahwa TSk melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Setiap Orang Yang Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Dan/Atau Menghalang-Halang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Sehingga Menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, pungkasnya. (Agus/Humas)