FORUM KOMITE KAB. BANYUWANGI DUKUNG LANGKAH MANAJEMEN SMP 2 GENTENG MELAWAN PEMBERITAAN SEMENA-MENA

Forum Komite Kab. Banyuwangi Dukung Langkah Manajemen SMP 2 Genteng Melawan Pemberitaan Semena-Mena Banyuwangi, menaramadinah.com Komite sekolah itu lembaga resmi yang memiliki dasar hukum. Saya ketua forumnya di tingkat Kabupaten, ujar pengacara senior juga ketua Peradi Cabang Banyuwangi itu memulai pembicaraannya kepada awak media. Jangan sembrono menodai lembaga para relawan itu dengan sebutan yang tidak semestinya, pria asal Srono itu menambahkan. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang sengaja merendahkan, meremehkan dan melecehkan keberadaan komite, silakan diadukan ke forum komite, akan saya uji nyalinya. Banyak orang tidak jelas dari atau mengatasnamakan media, LSM, pemerhati pendidikan yang tidak jelas alias abal-abal ke sekolah-sekolah minta jatah, menakut-nakuti dengan modal kata ‘diduga’. Terakhirnya pemerasan. Pers, media massa, itu lebih bermakna sebagai media informasi yang objektif, independen dan juga sebagai alat kontrol sosial yang konstruktif; mengedukasi, mencerahkan, mencerdaskan masyarakat. Saya ini juga ketua komite di SMA Negeri di Srono. Kalau setiap hari ditamui mereka dan minta ‘jatah’ harus berapa juta setiap bulannya pihak manajemen sekolah harus mengeluarkan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu. Di Banyuwangi jumlah mereka ratusan, ujar pengacara kepercayaan Pemkab itu tertutur. H. Misnadi, S.H., M.H. memuji langkah manajemen SMP 2 Genteng untuk meminta pihak ketiga mendampingi karena ada perlakuan dengan pemberitaan yang tidak menyenangkan dan bernada merendahkan martabat lembaga resmi pemerintah itu. Sementara ketua Komite yang merasa tersinggung berat dengan pernyataan salah seorang narasumber dari pemberitaan yang diunggah oleh seorang mengaku ‘jurnalis’ bernama YG dari media yang kabarnya juga tidak memiliki profil company media online itu. Manajemen sekolah menunjuk lembaga bantuan dan advokasi hukum BBHAR Cabang Banyuwangi itu sudah tepat. Saya mendukung sekali, ujar ketua Peradi yang juga pernah dipercaya sebagai ketua LKBH PCNU Banyuwangi itu menambahkan. Ketua BBHAR, M. Iqbal, S.H. sudah terjun ke lapang. Menemui para pihak untuk membuktikan pemberitaan yang bernada ‘tak beretika’ itu. Diperoleh keterangan lengkap dari ketua komite, kepala sekolah, beberapa guru dan bahkan ada orang tua murid. Dalam kesempatan itu juga M. Iqbal ditemani beberapa rekan kerjanya (para pengacara profesional Peradi) telah ditunjukkan oleh Kasek tentang rekomendasi dari dinas pendidikan bahwa tidak ditemukan kesalahan, penyimpangan dan hal-hal yang berpotensi melanggar aturan, terkait dengan dana PSM. Berarti semua sudah jelas, tidak ada masalah, ujar Hari Suharto ketua komite itu. Saya akan pelajari isi pemberitaan itu, ujarnya. Kalau benar ada indikasi ke arah pelanggaran hukum (UU ITE), atau pasal-pasal lain yang relevan akan kami teruskan ke pihak berwenang. “Kami akan bekerja profesional Mas”, ujar ketua badan yang berhasil memenangkan persidangan di MK untuk Pasangan Bupati terpilih Hj. Ipuk – H. Sugirah, beberapa bulan lalu. Pendidikan ada UU-nya, Komite ada UU-nya, guru menjalankan tugas juga dilindungi UU. Pers juga ada UU-nya, tapi pers yang legal tercatat di kemeninfokom/dinas infokom, jurnalis juga yang legal memiliki KTA yang tercatat di PWI atau lembaga yang menaungi profesi wartawan. Kita ini sama-sama menjalankan tugas profesional. Kita jaga marwah pekerjaan ini dengan cara-cara mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme, M. Iqbal mengakhiri pembicaraanya seraya mengingatkan. Husnu Mufid, Jurnalis Manaramadinah.com