
JAKARTA -menaranadinah.com- Sebuah mekanisme pemilihan dan syarat menjadi calon Ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU terus digukirkan.
Mengungat dalam Konbes dan Munas NU di Ponpes Al Falah Ploso Jombang dibahas pengaturan terkait pemilihan, baik melalui perubahan norma dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.
Dimana salah satu syarat calon Ketua Umum PBNU yakni pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Sedangkan, dalam Perkum NU, disebutkan lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusannya.
Hal itu dibuktikan dengan sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama dan telah diverifikasi keabsahannya.
“Nah Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan.Dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam siskader,” kata Katib Syuriyah PCNU Jombang 2017-2022 Ahmad Samsul Rijal.
Gus Rijal, panggilan Kiai Ahmad Samsul Rijal menjelaskan, syarat ketentuan calon ketua umum PBNU saat ini yakni, siapa pun yang maju sebagai kandidat calon ketua umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU nanti dapat dicek di sistem informasi kaderisasi (siskader).
Syarat tersebut menurut banyak Jamiyah Nahdlatul Ulama Kultural bagus sekali. Hanya saja harus dilihat siapa sebenarnya Calon Ketum itu.
Perlu ditambah dengan latar belakang pendidikan ilmu agama yang tinggi. Karena ini Ormas Agama. Paling tidak bergelar Doktor untuk Ketum PBNU dan Rois Am bergelar Ptofesor.
Husnu Mufid
