oleh : Samsung SAMBANG JAGAD, SH.
Rapat terbatas Virtual Presiden Jokowi dengan Jajaran Gubernur mengcounter ” disinformasi” yang berkembang di medsos yang memantik Gelombang Unjuk Rasa se tanah air.
Hampir semua klaster UU tsb yang diberitakan negatif di medsos dibantah, diklarifikasi oleh sang Presiden.
Artinya apa?
UU CIPTA Lapangan Kerja ( publik menyingkat UU Cilaka?) Bakal mulus di Lembar Negarakan.
Bahkan Presiden memberi warning, jika ada pihak yang menolak UU tsb, silahkan melakukan Gugatan Uji Materi ( Yudicial Review) ke Mahkamah Konstitusi( MK), Itulah mekanisme hukum di negeri ini, kata Presiden.
Rapat virtual terbatas tsb tidak menjelaskan, bagaimana nasib para buruh ( tenaga kerja lokal) menghadapi serbuan masuknya TKA , bagaimana nasib pengusaha lokal menghadapi Pemodal Asing yang dengan mudahnya menguasai sektor vital, termasuk Hak Guna Usaha Lahan Luas di negeri ini.
Para pendemo, siap siaplah kecewa..
Kecuali iklim berubah tiba tiba beberapa hari ini…
Wallohu A’lamu bishowab…