
Bali-menaramadinah.com-Pertemuan Komite I Bidang Hukum DPD RI @aryawedakarna di Kantor Kesbanglinmaspol bersama Polda Bali, Pemkab Gianyar, BPN Gianyar, Perbekel Pakudui, PHDI Gianyar, Camat Tegalalang, Desa Adat diwilayah Pakudui Gianyar terkait masalah eksekusi tanah milik desa adat yg tertunda karena Covid-19.
AWK memberikan apresiasi atas turunnya Keputusan Mahkamah Agung ( MA ) yg telah memenangkan Desa Adat sehingga Inkrah. AWK telah memberikan arahan bahwa eksekusi tetap harus dilaksanakan karena untuk menghormati kewibawaan hukum republik. Dan arahan dari Polres dan Polda terkait penundaan bisa dimaklumi karena urusan Covid dan tinggal menunggu waktu yg tepat. AWK telah mendengar komitmen desa adat bahwa tidak akan ada pengusiran, pengosongan dan pengerahan massa terhadap 46 KK yang kalah di MA.
AWK meminta sidi kemanusiaan agar ditonjolkan. Dan dlm rapat, AWK meminra kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Gianyar agar segera memproses program Jokowi yakni Prona PTSL untuk 8 titik bidang tahan mikik Duwe Pura / Desa Adat segera setelah eksekusi dilaksanakan, dan dalam 1 bulan proses sertifikat agar diselesaikan.
AWK memonitor kasus ini dan bersinergi dgn Bupati Gianyar agar proses berjalan dengan baik. Ini wujud komitmen Ratu Aji Wedakarna yg pro desa adat dgn tindakan nyata ?? ( admin Unmar )