Bali-menaramadinah.com-Kunjungan silaturahmi dan sekaligus melaksanakan rekomendasi Dewan Pers terkait pemberitaan yg dianggap merugikan Arya Wedakarna ( AWK ) di Radar Bali Jawa Pos. AWK merasa harus menggunakan haknya sebagai warga negara dengan mengadukan media yg dirasa tdk seimbang dlm pemberitaan ( cover both sides ).
Sebagai Komite I Bidang Hukum DPD RI, memberikan contoh pada masyarakat bahwa penyelesaian sengketa dgn Pers agar menggunakan UU No.40 bukan menggunakan UU KUHP Pidana atau UU ITE. Bagaimana pun juga, Pers adalah pilar demokrasi. Dlm pertemuan yg berlangsung kekeluargaan, DPD RI Bali dan Radar Bali sepakat untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan baik. Merdeka ! 🇮🇩 ( admin Unmar )